PENAMALUT.COM, SOFIFI — Penyelidikan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (Perjadin) DPRD Kota Ternate tahun anggaran 2024 terus bergulir. Hingga kini, sedikitnya lima saksi telah diperiksa tim penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.
Terbaru, penyidik kembali memeriksa seorang anggota DPRD Kota Ternate berinisial SH alias Sartini dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Jumat (11/9) tadi.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami pelaksanaan dan tata kelola Perjadin DPRD Kota Ternate tahun 2024 yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi Poerwanto, melalui Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, AKBP Rona Tambunan, membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Hari ini ada dilakukan permintaan keterangan terhadap satu orang anggota DPRD Ternate,” ungkap Rona saat dikonfirmasi wartawan.
Rona mengatakan, penyidik masih mengembangkan hasil pemeriksaan para saksi dan mendalami bukti-bukti yang telah dikumpulkan. Jika bukti yang dibutuhkan telah terpenuhi, perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Perkembangan hasil penyelidikan, bila sudah didapat bukti-bukti, maka akan ditingkatkan ke penyidikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, juga memastikan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Menurutnya, penyidik tidak hanya memeriksa saksi, tetapi juga mendalami sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan Perjadin.
“Kasus ini masih penyelidikan untuk didalami bukti-buktinya,” kata Arif kepada wartawan di Sofifi.
Arif menegaskan, penanganan perkara dugaan korupsi membutuhkan waktu dan kehati-hatian. Menurutnya, setiap langkah penyidik harus memiliki dasar bukti yang kuat agar proses hukum tidak mudah dipersoalkan melalui praperadilan.
“Kasus korupsi memang membutuhkan waktu yang panjang dan kehati-hatian. Kalau tidak, bisa dipraperadilankan,” ujarnya.
Sejumlah nama telah dimintai keterangan dalam perkara ini. Sebelumnya, penyidik memeriksa anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim. Pemeriksaan Nurjaya berlangsung sekitar 10 jam pada Jumat (15/8) lalu.
Dalam pemeriksaan tersebut, Nurjaya turut menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik terkait tata kelola Perjadin DPRD Kota Ternate tahun anggaran 2024. Di antaranya riwayat transfer serta bukti pemesanan atau bill hotel yang berkaitan dengan perjalanan dinas.
Selain Nurjaya dan Sartini, penyidik juga telah memeriksa Sekretaris DPRD Kota Ternate, Aldhy Ali, serta dua saksi lainnya.
Dengan sedikitnya lima saksi telah diperiksa, penyidik kini masih mendalami keterangan dan dokumen yang telah dikumpulkan. Hasil pendalaman tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan apakah perkara dugaan korupsi Perjadin DPRD Kota Ternate 2024 dapat ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Namun dengan intensnya tim penyelidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus Perjadin, bisa dikatakan Polda Malut memberi sinyal kasus tersebut bakal naik ke penyidikan. (ask)














