Wawali Tidore Bakal Polisikan Ketua MAKI Maluku Utara

Iskandar Yoisangaji. (Karno/NMG)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen bakal melaporkan Ketua Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Maluku Utara, Aidil Arad.

Ini karena Aidil menuduh keterlibatan Muhammad Sinen dalam sejumlah kasus korupsi, seperti kasus korupsi Perumda Aman Mandiri tahun 2019, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Galala tahun 2022, kasus DID Desa Maitara yang saat ini dalam tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Tidore, dan kasus penipuan dan penggelapan dengan laporan polisi nomor LP/B/93/X/2023 yang ditangani Polresta Tidore Kepulauan.

“Semua tuduhan yang disampaikan Ketua MAKI Maluku Utara Aidil Arad terhadap Muhammad Sinen itu tidak benar dan merupakan fitnah,” kata Kuasa Hukum Muhammad Sinen, Iskandar Yoisangadji, Kamis (6/6).

Menurut Iskandar, setelah ia melakukan konfirmasi kepada lembaga terkait, baik Kejari Tidore maupun Polresta Tidore Kepulauan, rupanya kasus yang dituduhkan kepada Muhammad Sinen hanyalah sebuah fitnah yang sengaja menjatuhkan nama baik Muhammad. Sebab dari hasil konfirmasi itu, Muhammad Sinen tidak terlibat sedikit pun dalam kasus tersebut.

Misalnya, Kasus Perumda Aman Mandiri yang telah selesai disidangkan pada tanggal 19 Maret 2024 kemarin.

Kasus Perumda Aman Mandiri ini, kata Iskandar, dirinya juga terlibat sebagai penasehat hukum dan hanya terdapat dua orang tersangka, dan itu sudah selesai. Bahkan tidak ada kaitan sama sekali dengan Muhammad Sinen.

Sementara tuduhan terkait kasus DID Desa Maitara yang menurut Aidil saat ini dalam tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Tidore, setelah dirinya melakukan konfirmasi ke pihak Kejari tidak ada kasus tersebut yang ditangani oleh Kejari.

“Statemen Aidil ini patut dipertanyakan sumbernya dari mana. Sebab setelah kami konfirmasi ke Kejari Tidore, itu tidak ada sama sekali kasus tersebut yang ditangani oleh Kejari. Ini sesungguhnya fitnah yang tidak hanya menyeret nama Muhammad Sinen melainkan juga lembaga negara seperti Kejari Tidore,” ujarnya.

Sementara untuk kasus pembangunan Puskesmas Galala yang juga disebut menyeret nama Muhammad Sinen, Iskandar menegaskan itupun sangat tidak benar dan merupakan sebuah fitnah yang sangat keji. Pasalnya setelah dikonfirmasikan ke Kejari Tidore, tidak ada keterlibatan Muhammad Sinen dalam kasus tersebut.

“Ketika si Aidil bilang bahwa Muhammad Sinen menerima fee proyek 17 persen dari kasus ini, ternyata setelah dicek juga tidak benar. Maka dari itu dia harus mampu membuktikan ucapannya,” tandasnya.

Terkait tuduhan kasus penipuan dan penggelapan oleh Muhammad Sinen, lanjut dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara ini, setelah dikonfirmasi Muhammad Sinen tidak terbukti dalam hal ini. Bahkan kasus tersebut pihak pelapor sudah mencabut laporan di Polresta Tidore.

Fitnah yang dituduhkan Ketua MAKI Maluku Utara ini telah membuat keluarga Muhammad Sinen merasa tidak nyaman. Oleh karena itu, dalam waktu dekat kuasa hukum akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan Ketua MAKI Maluku Utara Aidil Arad ke pihak yang berwajib.

“Kami akan minta pertanggungjawaban si Aidil, dan dia harus buktikan pernyataannya. Sebab sumber yang dia pakai juga tidak akurat. Jadi paling lambat hari Senin tanggal 10 Juni 2024 kami akan melaporkan yang bersangkutan di polisi,” tegasnya. (gon/ask)