PENAMALUT.COM, TERNATE – Kejaksaan Negeri Ternate didesak menelusuri penggunaan anggaran senilai miliaran rupiah di Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate.
Desakan ini disampaikan sejumlah massa aksi yang menamakan diri Front Perjuangan Anti Korupsi Maluku Utara saat menggelar aksi di Ternate, Selasa (19/8).
Massa aksi menyatakan apresiasi kepada Kejari yang telah serius menangani kasus korupsi retribusi pasar. Di mana lembaga Adhyaksa itu diketahui telah menetapkan Kadis Koperasi dan UKM Kota Ternate sebagai tersangka atas kasus ini.
Sehingga itu, massa aksi juga menuntut Kejari agar mengusut sejumlah kasus dugaan korupsi di Kota Ternate yang belum disentuh penegak hukum. Dugaan kasus itu terjadi di Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate.
Dugaan korupsi di Dinas Kesehatan terkait alokasi anggaran hibah senilai Rp 800 juta tahun 2023 yang disalurkan kepada PMI sebesar Rp 500 juta, LSM TCAN sebesar Rp 50 juta, dan KP AIDS Kota Ternate sebesar Rp 250 juta.
Penyaluran anggaran hibah ini diduga tidak sesuai peraturan dan melanggar ketentuan Peraturan Walikota Ternate Nomor 3 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Dana Hibah dan Bantuan Sosial.
Massa aksi juga mengungkap penggunaan mesin insinerator yang beroperasi sejak tahun 2015 hingga saat ini diduga tidak memiliki izin operasional dari kementerian Lingkungan Hidup. Selain itu, terungkap pula penggunaan lansung atas dana penerimaan pemusnaan limbah medis dari berbagai rumah sakit dan puskemas di luar entitas Pemkot Ternate dengan memasang tarif yang bervariasi.
Selain itu, ada temuan berdasarkan LHP BPK tahun 2025 terhadap penggunaan langsung dana pungutan Dinas Kesehatan Kota Ternate atas pemakaian sewa lahan praktek klinik/magang senilai Rp 82 juta.
Sementara itu, massa aksi juga mengungkap dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate, diantaranya pemanfaatan alat berat jenis Bomag milik DLH Kota Ternate yang disewakan kepada pihak ketiga dalam pekerjaan jalan di Kota Ternate maupun di luar Kota Ternate dengan memasang tarif untuk kepentingan pribadi.
Massa aksi jua mempertanyakan penggunaan anggaran perjalanan dinas di Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate yang menelan anggaran sebesar Rp 675 juta selama Februari 2025.
“Berangkat dari masalah di atas, maka kami mendesak Kejari Ternate segeri memeriksa Kepala Dinas Kesehatan dan Bendahara
atas temuan penyalahgunaan anggaran di Dinkes Ternate, serta mendesak Kejari agar memeriksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan beserta salah satu kepala bidang atas masalah tersebut,” ujar koordinator aksi, Andhyka. (ask)










