PENAMALUT.COM, TERNATE – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan realisasi belanja makanan dan minuman fasilitas pelayanan urusan sosial pada UPTD Panti Sosial Tuna Wisma Himo-Himo tidak dapat diyakini kebenarannya sebesar Rp 1.094.812.303.
Ini terungkap berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor: 12.B/LHP/XIX.TER/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025.
Pengadaan makanan dan minuman pada UPTD Panti Sosial Tuna Wisma Himo-Himo itu dilakukan oleh tiga rekanan, yakni CV DJ, CV MPL, dan CV FA.
Hasil reviu atas berita acara serah terima barang, diketahui bahwa barang tidak dibuat sesuai kondisi sebenarnya tetapi dibuat langsung sesuai kontrak.
Berdasarkan wawancara dengan Bendahara, PPTK, dan petugas gudang diketahui bahwa bahan baku kering diterima setiap bulan sesuai dengan kontrak. Sementara bahan baku basah diterima dua kali dalam seminggu dan barang yang diterima sesuai dengan kontrak, namun petugas gudang tidak dapat menunjukkan catatan penerimaan barang basah sesuai pengiriman dan pihak penyedia tidak menyampaikan bukti pembelian sampai batas waktu yang ditetapkan.
Atas hal tersebut, pemeriksa BPK tidak dapat meyakini jumlah barang yang dikirim.
Sementara itu, anggaran belanja barang dan jasa pada Panti Sosial Himo-Himo pada tahun 2024 senilai sebesar Rp 2.686.983.263. Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban terdapat realisasi belanja yang tidak didukung dengan dokumen pertanggungjawaban
sebesar Rp 642.009.210. Atas permintaan dokumen/data dari realisasi belanja tersebut sudah dilakukan permintaan melalui surat permintaan dokumen sebanyak tiga kali kepada Kepala UPTD Panti Sosial Himo-Himo, namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan pada tanggal 16 April 2025, dokumen penggunaan anggaran miliaran ini tidak disampaikan bukti pertanggungjawaban.
Atas bukti pertanggungjawaban yang tidak disampaikan tersebut, BPK tidak dapat melakukan prosedur pengujian lebih lanjut. Berdasarkan keterangan Bendahara Pengeluaran, dokumen SPJ tersebut ada, namun tercecer dan belum dapat disampaikan sampai dengan batas waktu yang ditentukan.
Terpisah, Kepala UPTD Panti Sosial Himo-Himo Asrul Fajri Tameti saat dikonfirmasi mengaku, terkait temuan itu ada dua, yakni temuan perjalanan dinas yang tidak dilengkapi SPJ dan temuan barang dan jasa.
“Untuk perjalanan dinas kami suda selesaikan atau setor ke Kasda, ada bukti setornya. Sedangkan temuan administrasi kami juga sudah selesaikan lewat Inspektorat Maluku Utara sebelum tanggal 8 Agustus 2025,” jelasnya, Rabu (27/8).












