PENAMALUT.COM, TERNATE – Sebanyak 20 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ternate ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate pada hari ini, Rabu (24/9). Pemindahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan hunian dan peningkatan efektivitas program pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.
Kepala Rutan Kelas IIB Ternate, Abdu. S Tilaar, menjelaskan bahwa proses pemindahan dilakukan setelah melalui evaluasi administratif dan substantif sesuai regulasi yang berlaku. WBP yang dipindahkan merupakan narapidana yang telah memenuhi syarat untuk melanjutkan masa pidana di unit pemasyarakatan dengan kapasitas dan fasilitas yang memadai.
“Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemenuhan hak-hak warga binaan serta pengurangan tekanan hunian di Rutan Ternate,” jelas Abdu.
Pemindahan dilakukan dengan pengawalan dan pengamanan penuh oleh petugas internal Rutan dengan mengikuti standar operasional prosedur yang ketat, mulai dari pendataan, pemeriksaan kesehatan, hingga transportasi menuju Lapas Kelas IIA Ternate. Selain bertujuan untuk mengurangi overkapasitas, pemindahan ini juga diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan program pembinaan yang terarah dan berkelanjutan.
Rutan Kelas IIB Ternate berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan dan keadilan dalam sistem peradilan pidana. (ska)