PENAMALUT.COM, TERNATE – Upaya pengembalian tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024 yang belakangan mengemuka justru dinilai sebagai sinyal kuat adanya pelanggaran hukum dalam kebijakan pemberian tunjangan tersebut.
Manuver ini muncul di tengah penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD Malut yang kini berada di meja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, salah satu pejabat teras di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara tengah mengkonsolidasikan anggota DPRD Malut periode 2019–2024 untuk melakukan pengembalian tunjangan yang telah diterima. Langkah tersebut diduga sebagai respons atas semakin menguatnya proses hukum yang dilakukan Kejati Malut.
Informasi ini diperkuat oleh pengakuan salah satu pejabat Pemprov Malut yang membenarkan adanya upaya pengembalian tunjangan tersebut.
“Iya, benar informasi itu (upaya pengembalian tunjangan DPRD),” ujarnya singkat.
Di sisi lain, Kejati Malut memastikan penanganan perkara dugaan korupsi tunjangan DPRD Provinsi Maluku Utara tidak akan berhenti di tahap penyelidikan. Lembaga Adhyaksa bahkan telah melibatkan ahli untuk memperkuat konstruksi hukum perkara ini dan bersiap menaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut, Fajar Haryowimbuko, menegaskan bahwa pihaknya serius dan tidak main-main menangani perkara yang menyeret lembaga legislatif daerah tersebut.
“Kami tidak main-main menangani kasus DPRD Provinsi. Kasus ini tidak ada yang mau dihentikan. Dalam waktu dekat akan naik ke tahap penyidikan. Mohon bersabar, proses penanganan tetap berjalan,” tegas Fajar kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Secara hukum, upaya pengembalian tunjangan yang diduga bermasalah tidak serta-merta menghapus unsur tindak pidana korupsi. Pengembalian kerugian keuangan negara hanya dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan hukuman, bukan menghapus pertanggungjawaban pidana.
Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi.
Dengan demikian, apabila dalam proses penyidikan Kejati Malut ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau kelalaian dalam penetapan kebijakan tunjangan DPRD Malut periode 2019–2024 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka para pengambil kebijakan maupun penerima manfaat tetap berpotensi dijerat pidana.
Bahkan, langkah pengembalian tunjangan justru dapat dibaca sebagai indikasi awal adanya pengakuan tidak langsung atas kekeliruan kebijakan, sekaligus memperkuat alat bukti dan konstruksi perkara bagi penyidik Kejati Malut.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dugaan penyimpangan tersebut melibatkan pejabat teras Pemprov dan pimpinan DPRD. Publik menunggu keseriusan Kejati menuntaskan perkara ini. (ask)












