PENAMALUT.COM, TERNATE – Dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Maluku Utara terkuak. Dinas teknis ini diduga kuat menjadi sarang praktik manipulasi dokumen perjalanan dinas dengan nilai fantastis mencapai Rp 21,7 miliar.
Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maluku Utara secara terbuka membongkar indikasi penyimpangan anggaran perjalanan dinas tahun 2022 hingga 2024 yang diduga direkayasa secara sistematis dan terstruktur.
Koordinator KPK Malut, Yuslan Gani, dalam pernyataan kerasnya, menegaskan bahwa praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah mengarah pada kejahatan korupsi yang terorganisir.
“Ini bukan lagi kelalaian. Ini dugaan manipulasi dokumen secara masif—mulai dari surat tugas, waktu perjalanan, hingga laporan pertanggungjawaban. Polanya rapi dan terstruktur,” tegas Yuslan, Rabu (9/4).
Data yang dihimpun menunjukkan, anggaran perjalanan dinas DPUPR Malut pada 2022 mencapai Rp8,88 miliar, melonjak menjadi Rp10,88 miliar pada 2023, dan Rp 1,96 miliar di 2024. Totalnya mencapai Rp 21,7 miliar—angka yang kini dipertanyakan keabsahannya.
Sorotan utama mengarah pada Bendahara Pengeluaran berinisial Rina yang diduga menjadi aktor kunci dalam pengelolaan dan penyusunan dokumen keuangan. Namun, KPK Malut menegaskan bahwa tanggung jawab tidak berhenti di satu orang.
“Tidak mungkin praktik sebesar ini berjalan tanpa sepengetahuan atasan. Kepala dinas dan pihak terkait wajib ikut diperiksa. Ini harus dibuka terang-benderang,” desaknya.
KPK Malut secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan langkah hukum, termasuk pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PUPR dan Bendahara Pengeluaran.
Lebih jauh, mereka juga meminta Gubernur Maluku Utara untuk segera mencopot bendahara yang bersangkutan sebagai bentuk ketegasan terhadap dugaan praktik korupsi di internal pemerintahan.
“Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk. Penegak hukum harus bergerak cepat. Siapa pun yang terlibat wajib diseret ke meja hijau,” pungkas Yuslan. (ask)










