PENAMALUT.COM, JAKARTA – Perintah tegas Presiden Prabowo Subianto untuk menyikat habis Izin Usaha Pertambangan (IUP) bermasalah kini mulai menyeret nama-nama besar. Di Maluku Utara, sorotan tajam mengarah ke dua anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam), yakni PT Nusa Karya Arindo (NKA) dan PT Sumber Daya Arindo (SDA).
Instruksi Presiden kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia jelas dan tanpa kompromi: cabut seluruh IUP yang bermasalah, terutama yang beroperasi di kawasan hutan lindung.
“Saya dapat laporan ada ratusan tambang enggak jelas di hutan lindung. Evaluasi, kalau enggak jelas cabut semua,” tegas Prabowo dalam taklimat di Istana Kepresidenan, Rabu (8/4).
Presiden bahkan memberi tenggat waktu hanya satu minggu. Tak ada ruang tawar.
Namun fakta di lapangan menunjukkan persoalan yang jauh lebih kompleks. Di Maluku Utara, praktik tambang diduga bermasalah justru menyeret perusahaan-perusahaan besar, termasuk yang berafiliasi dengan BUMN.
Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Maluku Utara mengungkap dugaan pelanggaran serius yang melibatkan PT NKA dan PT SDA, dua anak usaha Antam yang beroperasi di Halmahera Timur. Keduanya diduga terlibat aktivitas tambang di kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Jika terbukti, praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi masuk kategori tambang ilegal yang merusak kawasan hutan lindung.
Ketua DPD LIN Maluku Utara, Wahyudi M. Jen, menegaskan bahwa persoalan ini bukan hal baru. Data perusahaan bermasalah, termasuk NKA dan SDA, disebut sudah lama berada di tangan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
“Ini bukan lagi dugaan biasa. Datanya sudah ada. Tinggal kemauan negara untuk bertindak,” tegas Wahyudi, Jumat (10/4).
Ia bahkan menyinggung adanya dugaan perlindungan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut, sehingga terkesan kebal dari penindakan hukum.
“Selama ini mereka seperti tak tersentuh. Diduga karena kedekatan dengan kekuasaan. Padahal ini menyangkut kerusakan hutan dan pelanggaran hukum serius,” ujarnya.
Sebelumnya, Satgas PKH juga telah menyegel sejumlah perusahaan tambang lain di Maluku Utara, seperti PT Mineral Trobos di Halmahera Tengah, PT Wanatiara Persada, PT Rimba Kurnia Alam, PT Indonesia Mas Mulia di Pulau Obi, hingga PT Weda Bay Nickel (WBN).
Namun hingga kini, penindakan terhadap perusahaan-perusahaan besar yang terafiliasi dengan BUMN dinilai belum menunjukkan langkah signifikan.
LIN pun mendesak Kementerian ESDM untuk tidak sekadar melakukan evaluasi administratif, melainkan segera mengambil tindakan tegas.
“Perintah Presiden sudah jelas. Kalau serius, cabut izin, hentikan aktivitas, dan proses hukum semua pihak yang terlibat, termasuk anak usaha BUMN,” pungkas Wahyudi. (ask)










