MAJANG  

Villa Lago Montana Sudah Beroperasi, Wibawa Pemkot Ternate Tercoreng

Villa Lago Montana dilihat dari atas

PENAMALUT.COM, TERNATE – Wibawa Pemerintah Kota Ternate kian dipertanyakan. Di tengah polemik status lahan dan perizinan yang belum tuntas, Villa Lago Montana Resort and Restaurant di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan, justru telah beroperasi tanpa hambatan.

Kondisi ini memunculkan kesan kuat bahwa pemerintah daerah tak berdaya dalam menegakkan aturan. Surat peringatan yang sebelumnya dilayangkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate seolah tak berarti apa-apa di lapangan.

Di bawah kepemimpinan Wali Kota M. Tauhid Soleman, sikap diam dan minimnya tindakan konkret dinilai sebagai bentuk pembiaran yang mencoreng kredibilitas pemerintah.

Sorotan tajam datang dari Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Maluku Utara. Lembaga ini secara terbuka mempertanyakan sikap Pemkot yang dinilai tidak tegas dalam menyikapi polemik tersebut.

Ketua DPD LIN Maluku Utara, Wahyudi M. Jen, bahkan melontarkan dugaan serius terkait kemungkinan adanya praktik tidak wajar di balik mandeknya penindakan.

“Ada apa dengan Pemkot? Kami menduga jangan-jangan benar adanya isu suap itu. Jika sikap Pemkot terus diam, maka jelas publik semakin curiga,” tegasnya, Senin (13/4).

Pernyataan ini memperkeras tekanan publik terhadap Pemkot Ternate. Pasalnya, hingga kini tidak ada langkah tegas berupa penghentian aktivitas maupun penertiban, meski status pembangunan masih dipersoalkan.

Situasi ini juga diperparah dengan ketidaksinkronan antar OPD. Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi lingkungan, sementara PUPR justru menyebut lokasi tersebut masuk kawasan hutan lindung dan sempadan.

Alih-alih menyelesaikan persoalan, perbedaan sikap ini justru memperlihatkan lemahnya koordinasi internal dan kaburnya arah kebijakan di tubuh Pemkot Ternate.

Di sisi lain, pandangan akademisi turut menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Abdul Kadir Bubu sebelumnya menegaskan bahwa kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) bukan legitimasi untuk membangun tanpa izin.

“Semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial. SHM bukan lisensi untuk mengabaikan aturan tata ruang,” ujarnya.

Dosen Universitas Khairun itu menekankan bahwa legalitas bangunan ditentukan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan kewenangan pemerintah daerah.

Artinya, jika pembangunan tidak mengantongi PBG atau melanggar tata ruang, maka Pemkot memiliki kewenangan penuh untuk menghentikan bahkan membongkar.

Namun fakta di lapangan berkata lain. Villa Lago Montana justru telah beroperasi, sementara pemerintah terkesan diam.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah Pemkot Ternate tidak mampu bertindak, atau justru tidak mau bertindak?

Jika situasi ini terus dibiarkan, polemik Villa Lago Montana bukan hanya soal pelanggaran tata ruang, tetapi berpotensi menjadi simbol runtuhnya wibawa pemerintah daerah di hadapan publik. (ask)