PENAMALUT.COM, TERNATE – Langkah Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam menertibkan aktivitas tambang di Maluku Utara mulai mengarah pada tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak patuh, khususnya terkait kewajiban pembayaran denda administrasi.
Dipimpin Richard Tampubolon, tim Satgas melakukan kunjungan kerja ke Maluku Utara pada Selasa (14/4), dan langsung menggelar rapat koordinasi bersama jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku Utara di Ternate. Pertemuan ini turut dihadiri unsur Forkopimda, menandai keseriusan pemerintah dalam menertibkan sektor pertambangan bermasalah.
Namun, sorotan utama bukan lagi sekadar dugaan pelanggaran kawasan hutan, melainkan sikap sejumlah perusahaan tambang yang hingga kini belum melunasi denda administrasi yang telah ditetapkan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Weda Bay Nickel termasuk dalam daftar perusahaan yang belum menyelesaikan kewajiban dendanya. Selain itu, PT Mineral Trobos juga disebut belum melakukan pembayaran denda, meski telah melalui proses verifikasi dan penetapan sanksi oleh Satgas.
Kondisi ini memicu respons lanjutan dari Satgas PKH. Tidak lagi sekadar memasang plang larangan aktivitas seperti yang dilakukan beberapa pekan lalu, kini tim mulai turun langsung ke lapangan untuk mengecek kepatuhan perusahaan sekaligus memetakan langkah penindakan berikutnya.
Satgas bahkan membagi tim ke sejumlah titik tambang guna memastikan proses verifikasi berjalan menyeluruh, mulai dari pemeriksaan administrasi hingga kondisi riil di lapangan.
Menurut Richard, seluruh tahapan mulai dari klarifikasi, verifikasi dokumen, hingga penentuan denda telah dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melanggar.
“Tahapan dari proses itu kami sudah lakukan,” ujarnya.
Ia menegaskan, penanganan persoalan tambang ilegal maupun pelanggaran kawasan hutan tidak bisa dilakukan secara parsial. Dibutuhkan sinergi lintas lembaga dan kementerian agar penegakan aturan berjalan maksimal.
Dengan intensifikasi koordinasi tersebut, Satgas berharap perusahaan-perusahaan tambang yang sebelumnya tidak patuh, termasuk yang menunggak denda agar segera memenuhi kewajibannya atau bersiap menghadapi langkah tegas dari negara. (ask)














