Satgas PKH Jangan Mandul, Tambang di Hutan Lindung Malut Harus Ditindak

PENAMALUT.COM, TERNATE – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) didesak bertindak tegas dan adil dalam menindak perusahaan tambang yang diduga melanggar aturan di Maluku Utara. Desakan ini mencuat di tengah dugaan aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung yang melibatkan sejumlah perusahaan, termasuk anak usaha BUMN.

Di Kabupaten Halmahera Timur, dua perusahaan yakni PT Nusa Karya Arindo (NKA) dan PT Sumber Daya Arindo (SDA), yang merupakan bagian dari PT Antam Tbk, diduga menggarap kawasan hutan lindung. Meski isu ini telah lama beredar di publik, hingga kini belum terlihat langkah tegas dari pemerintah maupun Satgas PKH.

Direktur LSM Peduli Lingkungan Tambang (Pelta) Maluku Utara, Maruf Majid, menegaskan bahwa Satgas PKH tidak boleh tebang pilih dalam penegakan hukum.

“Sekalipun perusahaan itu milik negara, tetap harus ditindak. Kalau tidak, akan muncul kecemburuan dari perusahaan lain karena negara dianggap tidak adil,” ujarnya, Kamis (16/4).

Ia juga menyoroti dugaan bahwa PT NKA dan SDA tetap leluasa beroperasi karena merasa mendapat perlindungan dari oknum tertentu serta statusnya sebagai bagian dari BUMN.

Sementara itu, persoalan serupa juga terjadi di Kabupaten Pulau Taliabu. Dua perusahaan tambang bijih besi, PT Adidaya Tangguh dan PT Bintani Megah Indah, diduga melakukan berbagai pelanggaran serius, mulai dari pencemaran lingkungan hingga pengabaian hak masyarakat.

Sedikitnya enam desa terdampak, yakni Todoli, Tolong, Padang, Ufung, Natang Kuning, dan Beringin. Warga mengeluhkan limbah produksi yang tidak dikelola sesuai ketentuan, serta tidak adanya ganti rugi atas lahan dan tanaman yang terdampak aktivitas tambang.

Aspirasi masyarakat yang telah disampaikan kepada pihak perusahaan disebut tidak mendapat tanggapan. Bahkan, warga menilai perusahaan terkesan mengabaikan keluhan mereka.

Tak tinggal diam, perwakilan masyarakat kemudian mengadu ke Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang turut dihadiri perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM.

Anggota DPD RI asal Maluku Utara, Hidayatullah Sjah, dalam forum tersebut mendesak pemerintah pusat mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar.

RDP menghasilkan sejumlah rekomendasi penting, di antaranya evaluasi lapangan oleh kementerian terkait, hingga dorongan penghentian aktivitas PT Adidaya Tangguh yang disebut tidak memiliki kelengkapan izin selama bertahun-tahun.

Di tingkat nasional, Presiden Prabowo Subianto juga telah mengeluarkan instruksi tegas untuk mencabut seluruh izin usaha pertambangan (IUP) bermasalah, khususnya yang beroperasi di kawasan hutan lindung. Instruksi itu ditujukan kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Presiden bahkan memberikan tenggat waktu singkat untuk evaluasi menyeluruh terhadap izin tambang.

“Kalau tidak jelas, cabut semua,” tegasnya.

Sebelumnya, Satgas PKH telah menyegel sejumlah perusahaan tambang di Maluku Utara, seperti PT Mineral Trobos di Halmahera Tengah, PT Wanatiara Persada, PT Rimba Kurnia Alam, PT Indonesia Mas Mulia di Pulau Obi, serta PT Weda Bay Nickel.

Pelanggaran yang ditemukan umumnya terkait aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), yang berpotensi masuk kategori ilegal dan merusak lingkungan.

Namun demikian, publik kini menanti konsistensi Satgas PKH dalam menindak seluruh pelanggar tanpa pandang bulu, termasuk perusahaan besar maupun yang berafiliasi dengan negara. (ask)