PENAMALUT.COM, TERNATE – Dugaan pelanggaran serius oleh perusahaan tambang nikel, PT Nusa Karya Arindo (NKA), di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, terus menjadi sorotan publik. Anak usaha PT Aneka Tambang (Antam) Tbk itu diduga telah menggarap sejumlah kawasan hutan, termasuk hutan lindung, namun tanpa tindakan tegas dari aparat berwenang.
Berdasarkan data yang dihimpun Nuansa Media Grup (NMG), aktivitas PT NKA diduga telah membabat sekitar 116,16 hektare hutan lindung, 115,76 hektare hutan produksi terbatas, serta 14,19 hektare kawasan hutan produksi konversi. Dugaan ini sejatinya telah mencuat sejak 2025, namun hingga kini belum menunjukkan adanya penindakan hukum yang jelas.
Kondisi tersebut memicu pertanyaan publik terhadap keseriusan pemerintah dan aparat penegak hukum, khususnya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam menindak dugaan pelanggaran tersebut.
Direktur Kajian dan Riset Anatomi Pertambangan Indonesia (API), Safrudin Taher, menegaskan bahwa Satgas PKH harus bertindak adil dan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum. Menurutnya, tidak boleh ada kesan bahwa perusahaan tertentu kebal terhadap aturan hanya karena memiliki kedekatan dengan negara.
“Satgas PKH harus membuktikan bahwa hukum berlaku untuk semua. Jangan sampai ada kesan perusahaan yang terafiliasi dengan negara justru tidak tersentuh, sementara pelaku lain ditindak tegas. Ini mencederai rasa keadilan publik,” tegas Safrudin.
Ia juga menyoroti adanya dugaan perlindungan dari oknum tertentu yang membuat PT NKA tetap leluasa beroperasi, meskipun isu pelanggaran lingkungan telah diketahui secara luas oleh masyarakat.
“Jika benar ada backing dari oknum, maka ini bukan sekadar pelanggaran lingkungan, tetapi sudah masuk pada persoalan serius dalam tata kelola kekuasaan dan hukum. Satgas PKH tidak boleh kalah oleh kepentingan tambang,” lanjutnya.
API menilai, pembiaran terhadap dugaan pelanggaran ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di sektor sumber daya alam. Selain itu, kondisi tersebut juga dapat memicu kecemburuan di kalangan pelaku usaha yang taat aturan.
Karena itu, API mendesak Satgas PKH bersama aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk menghentikan sementara aktivitas PT NKA di Halmahera Timur hingga ada kejelasan hukum.
“Jika terbukti menggarap kawasan hutan lindung, maka izin perusahaan harus dicabut dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran lingkungan,” pungkas Safrudin. (ask)










