Desak Kejati Malut Perjelas Kasus Jalan 29 Miliar, LIN Minta Kasatker Anggiat Dicopot

Kantor Kejati Maluku Utara. (Aksal/NMG)

PENAMALUT.COM, TERNATE — Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera memperjelas penanganan kasus dugaan proyek jalan bermasalah di Halmahera Timur dan Halmahera Tengah.

Desakan ini muncul setelah penyidik Kejati Malut memeriksa Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah II Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara, Anggiat Adi Gunawan Napitupulu, Jumat (12/12/2025) lalu.

Ketua DPD LIN Malut, Wahyudi M. Jen, menegaskan agar Kejati tidak ragu menindak pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk Anggiat.

“Kami mendesak Kejati Malut untuk memperjelas kasus ini dan menyeret Anggiat jika terbukti terlibat,” tegas Wahyudi, Senin (20/4).

Anggiat saat keluar dari Kantor Kejati Malut usai pemeriksaan beberapa waktu lalu.

LIN juga meminta Kepala BPJN Maluku Utara segera mencopot Anggiat dari jabatannya sebagai Kasatker Wilayah II.

“Kami juga meminta Kepala BPJN Malut mencopot Anggiat dari jabatan Kasatker,” tambahnya.

Sementara itu, Anggiat diperiksa terkait proyek pekerjaan jalan senilai Rp 29 miliar yang diduga bermasalah pada Agustus 2025 di Halmahera Timur (Haltim) dan Halmahera Tengah (Halteng).

Selain proyek fisik, ia juga diperiksa dalam dugaan tindak pidana korupsi pada proses pengadaan melalui e-katalog serta pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Dalam struktur BPJN, Anggiat sebagai Kasatker II membawahi PPK 2.1 dan PPK 2.22 yang menangani ruas Dodinga–Sofifi–Weda.

Pantauan di lapangan, Anggiat berada di Kantor Kejati Malut sejak pukul 09.00 WIT dan keluar sekitar pukul 11.00 WIT. Namun, ia membantah diperiksa.

“Saya tidak diperiksa, hanya kunjungan,” ujarnya singkat kepada wartawan.

Saat kembali dikonfirmasi terkait kaitannya dengan kasus yang sedang ditangani Kejati, Anggiat enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Nanti saja,” katanya sambil meninggalkan lokasi.

Menariknya, pada pukul 15.00 WIT, Anggiat kembali mendatangi Kantor Kejati Malut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ia kembali menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik terkait proyek yang menjadi tanggung jawabnya. (ask)