Copot Alwia Assagaf, Gubernur Tunjuk Rosita Kendalikan RSUD Chasan Boesoirie

dr. Rosita Alkatiri (kiri) saat mendampingi Plt Kepala BKD menyerahkan surat pemberhentian Direktur RSUD Chasan Boesorie

PENAMALUT.COM, TERNATE – Gubernur Maluku Utara menunjuk dr. Rosita Alkatiri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Chasan Boesoirie, menggantikan dr. Alwia Assagaf.

Rosita diketahui saat ini menjabat sebagai Wakil Direktur Pelayanan RSUD Chasan Boesoirie, sejak dilantik pada 26 Januari 2026.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor: 800.1.3.3/SP-MU/048/IV/2026 tentang Pengangkatan Plt Direktur RSUD Chasan Boesoirie tertanggal 27 April 2026. Mantan juru bicara Tim Penanggulangan Covid-19 Provinsi Maluku Utara itu mulai menjalankan tugas sebagai Plt Direktur terhitung sejak 28 April 2026.

Sementara itu, pencopotan dr. Alwia Assagaf dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor: 800.1.3.3/KEP-MU/004/IV/2026 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama tertanggal 24 April 2026.

Pemberhentian tersebut merujuk pada pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Nomor: 20351/R-AK.02.03/SD/O/2026 tertanggal 17 April 2026, yang berisi rekomendasi pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara, Zulkifli Bian, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia menyebutkan, SK pemberhentian direktur lama telah diserahkan pada Senin (27/4).

Bersamaan dengan itu, Gubernur juga menunjuk dr. Rosita sebagai Plt Direktur RSUD Chasan Boesoirie.

“Terhitung mulai hari ini, 28 April 2026, dr. Rosita di samping sebagai Wakil Direktur Pelayanan juga menjalankan tugas sebagai Plt Direktur,” jelas Zulkifli kepada media ini, Selasa (28/4). (ask)