Antam Bungkam Soal Kerugian Negara 719 Miliar, Potensi Mengarah ke Pidana

Aksi yang digelar di depan Kantor Cabang Antam di Ternate

PENAMALUT.COM, TERNATE – Sorotan terhadap PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kian menguat setelah muncul dugaan kerugian negara sebesar Rp 719 miliar. Hingga kini, pihak perusahaan belum memberikan penjelasan resmi, memicu desakan agar persoalan ini ditelusuri lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya unsur pidana.

Dugaan kerugian tersebut disebut merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, belum ada kejelasan terkait tindak lanjut atas temuan tersebut, baik dari pihak perusahaan maupun instansi terkait.

Sejumlah massa sebelumnya mendatangi kantor cabang Antam di Kelurahan Dufa-Dufa, Ternate Utara, Kamis (30/4), untuk meminta penjelasan langsung dari manajemen. Dalam aksi tersebut, massa menilai sikap diam perusahaan justru menimbulkan tanda tanya publik.

Koordinator aksi, Rifan Fadli, menyatakan bahwa nilai dugaan kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa.

“Kalau memang ini hasil temuan audit, maka harus dijelaskan secara terbuka. Nilainya besar dan berpotensi masuk ranah hukum jika tidak ditangani dengan serius,” ujarnya.

Selain itu, massa juga menyoroti sejumlah isu lain di sektor pertambangan di Maluku Utara, termasuk dugaan aktivitas di kawasan hutan lindung oleh beberapa perusahaan di Halmahera Timur, serta proyek PLTU yang diduga berkaitan dengan potensi kerugian negara.

Mereka juga menyinggung adanya piutang bernilai ratusan miliar rupiah antara Antam dan PT PLN (Persero) yang disebut belum diselesaikan.

Desakan pun mengarah pada aparat penegak hukum. Massa meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera melakukan penyelidikan guna memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.

Sementara itu, pihak Antam belum memberikan tanggapan resmi. Petugas keamanan di lokasi menyebut pihak manajemen sedang berada di Buli, Halmahera Timur, sehingga belum dapat dimintai keterangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi dari Antam terkait dugaan kerugian negara tersebut. Ketidakjelasan ini mendorong meningkatnya tekanan publik agar persoalan segera dibuka secara transparan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (ask)