PENAMALUT.COM, TERNATE – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kota Ternate mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara, Asrul Gailea, terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Pernyataan sikap GPM ini disampaikan dalam aksi yang digelar di depan Kantor Perwakilan Pemprov Malut di Ternate dan Kantor Kejati Malut, pada Senin (29/6).
GPM menilai tata kelola keuangan di lingkungan Biro Kesra di bawah kepemimpinan Asrul Gailea diduga telah menyimpang dari prinsip pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam pernyataan sikapnya, GPM menyampaikan empat tuntutan kepada aparat penegak hukum dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Pertama, GPM mendesak Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa Asrul Gailea terkait dugaan pemangkasan anggaran belanja hibah barang senilai Rp2 miliar. Anggaran tersebut disebut telah dikontrakkan dan barangnya diserahkan kepada masyarakat, namun diduga dialihkan untuk membiayai kegiatan Pesparawi Nasional XIV Tahun 2026 di Manokwari.
Kedua, GPM meminta Kejati Malut menelusuri paket pengadaan peralatan musik senilai Rp435 juta yang disebut tidak ikut terkena pemangkasan anggaran. Organisasi tersebut menduga penyedia dalam paket pengadaan itu berkaitan dengan Kepala Biro Kesra.
Ketiga, GPM mendesak Kejati Malut mengusut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Tahun 2026 yang memiliki pagu sekitar Rp5 miliar.
Selain meminta proses hukum berjalan, GPM juga mendesak Gubernur Maluku Utara, Sherly Djoanda Laos, segera mengevaluasi sekaligus mencopot Asrul Gailea dari jabatannya sebagai Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Maluku Utara apabila terbukti melakukan pelanggaran dalam pengelolaan anggaran.
GPM menegaskan seluruh tuntutan tersebut merupakan bentuk kontrol publik terhadap penggunaan keuangan daerah agar dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Biro Kesra Setda Provinsi Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan GPM Kota Ternate. (ask)















