Ultimatum Menag: Copot Kakanwil Kemenag Malut atau FAKI-GPM Kepung DPR dan Istana

PENAMALUT.COM, JAKARTA – Forum Anti Korupsi Indonesia (FAKI) bersama DPD Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid III di depan Kantor Kementerian Agama RI, Selasa (30/6). Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan ultimatum kepada Menteri Agama agar segera mencopot Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara, Amar Manaf.

Massa aksi menegaskan, apabila tuntutan tersebut tidak direspons, mereka akan memperluas aksi dengan menggelar demonstrasi di DPR RI dan Istana Negara.

Aksi jilid III ini merupakan lanjutan dari rangkaian demonstrasi yang sebelumnya dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, hingga Kantor Pusat Kementerian Agama RI. Massa menilai berbagai laporan yang telah mereka sampaikan belum mendapat tindak lanjut yang nyata.

Ketua Bidang Organisasi DPP GPM RI, Sartono Halek, mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen yang diklaim berisi data pendukung mengenai berbagai dugaan penyimpangan di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Maluku Utara.

Menurut Sartono, pihaknya telah menempuh berbagai mekanisme hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada KPK dan Kejaksaan Agung sebelum akhirnya mendesak Kementerian Agama mengambil langkah administratif.

“Kami telah menggunakan seluruh mekanisme yang tersedia. Sekarang saatnya Kementerian Agama menunjukkan keberpihakan terhadap upaya pemberantasan praktik-praktik yang diduga mencederai integritas lembaga,” tegasnya.

Orator FAKI, Rahmat Karim, menyampaikan ultimatum agar Menteri Agama segera memberhentikan Amar Manaf dari jabatannya sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Maluku Utara.

Rahmat mengatakan, apabila tuntutan itu tidak dipenuhi, pihaknya akan menggelar aksi lanjutan di DPR RI dan Istana Negara. Mereka juga berencana meminta Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI mengevaluasi kinerja Menteri Agama apabila dinilai tidak mampu menyelesaikan persoalan di internal kementerian.

Selain mendesak pencopotan Kakanwil, massa meminta Menteri Agama membentuk tim investigasi khusus dari Direktorat Jenderal terkait untuk turun langsung ke Maluku Utara guna menelusuri berbagai dugaan penyimpangan yang mereka laporkan.

Sekretaris DPD GPM Maluku Utara, Yuslan Gani, mengatakan organisasinya telah lebih dahulu melaporkan sejumlah dugaan penyimpangan kepada KPK berdasarkan hasil kajian internal serta laporan masyarakat.

Salah satu tuntutan utama yang kembali disuarakan ialah mendesak KPK mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) IAIN Ternate senilai Rp39 miliar.

Yuslan juga meminta KPK memanggil dan memeriksa mantan Rektor IAIN Ternate, Rajiman Ismail, beserta Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan proyek tersebut. Menurutnya, proyek yang dikerjakan PT Lasissco Haltim Raya menggunakan anggaran Kementerian Agama RI itu diduga memiliki sejumlah indikasi penyimpangan yang perlu diusut secara menyeluruh.

Koordinator FAKI RI, Mansur A. Dom, menegaskan laporan mengenai dugaan penyimpangan di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Maluku Utara bukan merupakan persoalan baru.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan laporan kepada KPK maupun Kementerian Agama sejak periode Menteri Agama sebelumnya, namun hingga kini belum melihat adanya langkah penanganan yang signifikan.

“Aksi ini merupakan bentuk desakan agar Kementerian Agama benar-benar menunjukkan komitmen dalam menjaga integritas lembaga dan bertindak tegas terhadap setiap dugaan penyimpangan di internalnya,” ujar Mansur.

Dalam aksinya, FAKI juga meminta KPK membuka kembali penyelidikan proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu IAIN Ternate Tahun Anggaran 2022 senilai Rp19,7 miliar yang dikerjakan PT Albarka Abdul Aziz. Massa menduga terdapat ketidaksesuaian antara hasil pekerjaan dengan spesifikasi dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Selain itu, mereka meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Agama menyelidiki dugaan rangkap jabatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dugaan pungutan liar dalam proses pengangkatan ASN dan PPPK, dugaan pemotongan dana Hari Amal Bakti di Kabupaten Halmahera Selatan, dugaan beredarnya SK bodong di MAN 1 Halmahera Selatan, hingga dugaan monopoli jabatan dan proyek di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Maluku Utara.

Meski menyebut sejumlah nama yang dinilai mengetahui atau berkaitan dengan dugaan tersebut, FAKI dan GPM menegaskan seluruh pihak yang disebut tetap harus diberikan kesempatan memberikan klarifikasi melalui mekanisme hukum yang profesional, transparan, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Menutup aksinya, FAKI menegaskan akan terus mengawal seluruh laporan yang telah disampaikan kepada Kementerian Agama, KPK, dan aparat penegak hukum. Mereka juga menyatakan siap menggelar aksi lanjutan dengan skala yang lebih besar apabila tuntutan mereka tidak mendapat respons serius dari pemerintah. (ask)