PENAMALUT.COM, TERNATE – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi pelayanan tempat usaha di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate resmi meningkatkan status penanganan perkara tersebut ke tahap penyelidikan setelah ditemukan indikasi kerugian daerah yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 400 juta.
Peningkatan status perkara ini merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Tahun 2022 dan 2023 yang mengungkap adanya dugaan setoran retribusi pelayanan tempat usaha di Pasar Gamalama yang tidak disetorkan ke kas daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Syamsidar Monoarfa, melalui Kepala Seksi Intelijen Andi Hamzah Kusumaatmaja, mengatakan kasus yang sebelumnya masih berada pada tahap pengumpulan data (puldata) kini resmi naik ke tahap penyelidikan.
“Kasus tersebut sudah naik ke tahap penyelidikan. Sejumlah saksi juga sudah kami periksa,” kata Andi, Senin (20/7).
Ia menjelaskan, tim penyelidik Bidang Intelijen Kejari Ternate telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang diduga mengetahui pengelolaan dana retribusi tersebut.
Salah satu saksi yang telah diperiksa adalah mantan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Ternate, Nandi Naser, yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Ternate.
“Kami memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dana retribusi ini,” ujarnya.
Selain memeriksa para saksi, penyidik juga akan menelusuri aliran dana serta mengumpulkan alat bukti guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam pengelolaan retribusi tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengelolaan pendapatan daerah yang seharusnya disetorkan ke kas Pemerintah Kota Ternate, namun diduga disalahgunakan.
Andi menegaskan, apabila ditemukan bukti yang cukup, pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Proses penyelidikan masih terus berjalan dan hingga saat ini Kejari Ternate belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut,” tandasnya. (ask)














