PENAMALUT.COM, TERNATE – Dugaan persoalan pengelolaan anggaran di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2024 kembali menjadi sorotan. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan nilai mencapai sekitar Rp 4 miliar memicu desakan agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara melakukan penyelidikan dan mendalami peran mantan Kepala Dispora Malut, Saifuddin Juba.
Sorotan tersebut mencuat setelah hasil pemeriksaan BPK menemukan adanya persoalan dalam penggunaan anggaran pengadaan barang dan jasa serta belanja makan dan minum di lingkungan Dispora Malut.
Berdasarkan temuan BPK, terdapat belanja pengadaan barang dan jasa lebih dari Rp 3 miliar yang dinilai belum dapat dipertanggungjawabkan secara memadai. Selain itu, belanja makan dan minum sekitar Rp 1 miliar juga disebut tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban yang memadai.
Total nilai temuan yang mencapai kurang lebih Rp 4 miliar tersebut kemudian menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah dalam jumlah besar.
Meski telah dilakukan pengembalian atas temuan tersebut, sejumlah pihak menilai langkah tersebut tidak otomatis menghapus dugaan adanya pelanggaran hukum. Aparat penegak hukum diminta tetap menelusuri proses penggunaan anggaran, termasuk pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dana tersebut.
Desakan pengusutan datang dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Maluku Utara. Ketua DPD LIN Malut, Wahyudi M. Jen, meminta Kejati Malut tidak berhenti pada proses pengembalian, tetapi melakukan pendalaman terhadap dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
“Ini merupakan temuan BPK. Walaupun sudah ada pengembalian, bukan berarti persoalan selesai. Penegak hukum tetap harus melihat apakah ada unsur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan,” ujar Wahyudi, Senin (20/7).
Menurutnya, posisi Saifuddin Juba sebagai mantan Kadispora Malut perlu menjadi bagian dari proses pemeriksaan karena memiliki tanggung jawab dalam kepemimpinan dan pengelolaan program di instansi tersebut saat anggaran itu digunakan.
Ia menilai, Kejati Malut perlu memanggil dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran Dispora Malut tahun 2024.
“Jangan hanya melihat siapa yang mengembalikan uang, tetapi harus ditelusuri bagaimana anggaran tersebut bisa bermasalah. Siapa yang memiliki kewenangan dan bagaimana proses pengawasannya,” tegas Wahyudi.
Selain LIN Malut, sebelumnya Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maluku Utara juga mendesak Kejati Malut segera mengambil langkah hukum terkait dugaan persoalan anggaran Dispora tersebut.
Dalam aksi di depan Kantor Kejati Malut, massa meminta aparat penegak hukum memastikan apakah temuan BPK tersebut hanya sebatas persoalan administrasi atau terdapat indikasi tindak pidana korupsi.
Massa juga mendesak agar pejabat maupun pihak-pihak yang memiliki peran dalam penggunaan anggaran diperiksa secara menyeluruh. (ask)














