PENAMALUT.COM, TERNATE — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate kini memegang bola panas. Laporan dugaan penyimpangan tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kota Ternate yang sebelumnya masuk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara telah dilimpahkan ke Kejari Ternate.
Kini publik menunggu satu hal, apakah Kejari Ternate benar-benar berani membongkar dugaan kejanggalan anggaran tersebut, atau laporan ini kembali berakhir tanpa kepastian?
Laporan yang disampaikan Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PW SEMMI) Maluku Utara pada Juni 2026 itu menyoroti anggaran tunjangan yang nilainya mencapai sekitar Rp64,23 miliar.
Yang membuat laporan ini menjadi sorotan adalah temuan kajian internal SEMMI yang menyebut adanya indikasi selisih pembayaran sekitar Rp23,9 miliar.
Angka tersebut tentu belum dapat disebut sebagai kerugian negara. Nilainya masih berupa simulasi perhitungan berdasarkan kajian pelapor dan harus dibuktikan melalui pemeriksaan serta audit lembaga berwenang.
Namun justru karena itulah Kejari Ternate ditantang untuk membuka seluruh faktanya.
Bola Panas Sudah di Tangan Kejari
Sebelumnya, laporan tersebut disampaikan SEMMI ke Kejati Malut. Kepala Tata Usaha Kejati Malut Syafri Hi. Muin menyebut laporan telah didisposisikan ke bidang Intelijen untuk ditelaah sebelum dilimpahkan kepada Kejari Ternate.
Alasannya, perkara tersebut berada dalam wilayah hukum Kota Ternate.
Dengan pelimpahan itu, perkara ini sepenuhnya berada di tangan Kejari Ternate. Tidak ada lagi alasan soal kewenangan wilayah. Yang ditunggu publik adalah keberanian membuka fakta.
Kejari harus menelusuri bagaimana besaran tunjangan ditetapkan, siapa yang mengusulkan, siapa yang menyetujui, dasar perhitungannya, bagaimana proses penganggarannya, hingga berapa nilai yang benar-benar dibayarkan.
Jika seluruhnya sesuai aturan, publik berhak mendapatkan penjelasan. Tetapi jika ditemukan penyimpangan, proses hukum harus berjalan.
Nama Pejabat Masuk Laporan
Laporan SEMMI juga mencantumkan sejumlah nama pejabat yang dinilai memiliki keterkaitan dengan proses penganggaran.
Di antaranya mendiang mantan Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman, Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman, mantan Ketua DPRD Kota Ternate Muhajirin Bailusy, mantan Sekretaris DPRD Kota Ternate Safiah M. Nur, mantan Ketua TAPD Jusuf Sunya, serta Sekretaris Daerah Kota Ternate Rizal Marsaoly selaku Ketua TAPD saat ini.
Namun pencantuman nama dalam laporan bukan bukti seseorang melakukan tindak pidana. Semua pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah dan keterlibatan pidana harus dibuktikan melalui proses hukum.
Justru di sinilah pentingnya Kejari Ternate bekerja secara profesional.
Publik Trauma Laporan Berujung Mandek
Tantangan Kejari Ternate bukan hanya soal memproses laporan. Lebih dari itu, Kejari harus mampu menjawab keraguan publik yang selama ini muncul terhadap penanganan sejumlah laporan dugaan korupsi di Kota Ternate.
Tidak sedikit laporan yang kemudian menjadi perhatian masyarakat tetapi tidak terdengar lagi perkembangannya.
Situasi semacam ini melahirkan pertanyaan klasik, apakah laporan dugaan korupsi benar-benar diperiksa sampai tuntas atau hanya berhenti setelah beberapa tahapan administrasi?
Karena itu, laporan SEMMI menjadi momentum bagi Kejari Ternate untuk menjawab keraguan tersebut. Jangan sampai masyarakat kembali bertanya-tanya ketika laporan ini tiba-tiba senyap.
Jangan Ada Perlakuan Istimewa
Kasus ini menjadi sensitif karena menyentuh lingkungan Pemerintah Kota dan DPRD Ternate. Oleh sebab itu, Kejari dituntut menunjukkan bahwa proses hukum tidak mengenal kasta.
Pejabat maupun masyarakat biasa harus memiliki posisi yang sama ketika berhadapan dengan dugaan tindak pidana. Kejari juga harus memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam proses penanganannya.
Dukungan, fasilitas maupun bantuan yang pernah diberikan pemerintah daerah kepada institusi penegak hukum tidak boleh menjadi beban dalam menjalankan tugas. Penegakan hukum tidak boleh tersandera hubungan kelembagaan.
Kini Publik Menunggu Nyali Kejari
Pada akhirnya, publik tidak sedang meminta Kejari menghukum siapa pun tanpa bukti. Publik hanya meminta laporan tersebut dibuka, diperiksa dan diuji secara serius.
Jika tidak ditemukan unsur pidana, sampaikan secara terang dengan dasar hukum dan hasil pemeriksaan yang jelas. Namun apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, jangan berhenti pada pemeriksaan administratif.
Usut sampai terang. Bongkar siapa yang bertanggung jawab. Dan proses sesuai hukum.
Sebab yang sedang dipertaruhkan bukan hanya dugaan selisih Rp23,9 miliar. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap keberanian Kejari Ternate memberantas dugaan korupsi tanpa pandang bulu.
Kini pertanyaannya tinggal satu, Kejari Ternate berani membongkar sampai ke akar, atau laporan dugaan tunjangan DPRD ini kembali masuk daftar kasus yang membuat publik menunggu tanpa ujung?













