Kapolda Malut Warning Penyidik: Hukum Tak Boleh Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, memberikan arahan kepada jajaran Reserse Polres se-Maluku Utara.

PENAMALUT.COM, TERNATE — Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, memberikan peringatan tegas kepada jajaran Reserse agar tidak melakukan penegakan hukum secara tebang pilih.

Ia menegaskan, hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Setiap proses penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara profesional, transparan, proporsional dan berdasarkan hukum.

Pesan tersebut disampaikan Arif saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Reserse yang berlangsung di Royal Resto, Kalumpang, Kota Ternate, Rabu (9/9) siang tadi.

Kapolda mengatakan, fungsi Reserse Kriminal memiliki posisi strategis dalam memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional sekaligus memberikan kepastian dan rasa keadilan kepada masyarakat.

Apalagi, Maluku Utara memiliki kekayaan sumber daya alam dan pertumbuhan investasi yang cukup pesat. Kondisi itu juga membuka potensi terjadinya berbagai tindak pidana, mulai dari narkotika, kejahatan terhadap perempuan dan anak, kejahatan siber, korupsi, pertambangan, lingkungan hidup hingga kejahatan ekonomi.

“Menghadapi kondisi tersebut, jajaran Reserse Kriminal tidak boleh bekerja dengan pola yang biasa-biasa saja, karena penyidik harus memiliki kemampuan yang lebih baik daripada pelaku kejahatan,” tegas Arif.

Ia meminta penyidik meningkatkan kemampuan penyelidikan dan penyidikan, menguasai hukum, memanfaatkan perkembangan teknologi serta memperkuat Scientific Crime Investigation.

Menurutnya, kemampuan penyidik juga harus diperkuat dalam melakukan penelusuran aset dan transaksi hasil kejahatan, khususnya dalam perkara korupsi dan kejahatan ekonomi.

“Keberhasilan penegakan hukum bukan hanya dilihat dari jumlah perkara atau tersangka, tetapi dari kualitas penanganan, kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan dan dampak bagi masyarakat,” katanya.

Arif secara khusus mengingatkan agar tidak ada intervensi, kepentingan pribadi, kriminalisasi maupun praktik transaksional dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tidak boleh ada intervensi, kepentingan pribadi, kriminalisasi maupun praktik transaksional dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya.

Kapolda juga menyatakan komitmennya mendukung investasi dan pembangunan di Maluku Utara. Namun, aktivitas pembangunan dan investasi harus tetap berjalan dalam koridor hukum serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Saya juga akan mendukung investasi dan pembangunan di Maluku Utara, namun seluruh aktivitas pembangunan harus berjalan sesuai hukum, memberikan manfaat kepada masyarakat, menjaga lingkungan dan tidak menjadi ruang bagi terjadinya tindak pidana,” ujarnya.

Karena itu, seluruh personel Reserse diminta menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan kewenangan. Penyelidikan maupun penyidikan harus dilakukan secara transparan, proporsional dan berdasarkan ketentuan hukum.

Penyidik juga diminta memprioritaskan perkara yang berdampak langsung terhadap masyarakat, keuangan negara, perekonomian, lingkungan hidup dan pembangunan.

“Khusus pada kasus pidana korupsi dan kejahatan ekonomi harus dioptimalkan penelusuran aset negara dan pemulihan keuangan negara,” tandasnya.

Kepada para Kasat Reskrim di jajaran Polres se-Maluku Utara, Arif meminta pengawasan melekat terhadap seluruh anggota diperkuat.

Jenderal polisi bintang dua itu mengingatkan agar pimpinan tidak menunggu sebuah perkara berkembang menjadi masalah baru kemudian bertindak.

“Jangan menunggu satu perkara menjadi masalah. Lakukan gelar perkara secara berkualitas, evaluasi perkara yang berlarut-larut dan pastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional serta memperoleh kepastian hukum,” pintanya.

“Ukuran keberhasilan Reserse bukan sekadar banyaknya perkara yang ditangani atau tersangka yang ditetapkan, melainkan sejauh mana proses hukum mampu menghadirkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi masyarakat,” sambungnya mengakhiri. (ask)