Kejari Sebut Tersangka Kasus Bansos Lebih dari Satu, Kadinsos Halbar di Ujung Tanduk

Kantor Kejari Halmahera Barat

PENAMALUT.COM, JAILOLO – Penanganan dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) pada Dinas Sosial Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar memastikan perkara tersebut berpotensi menyeret lebih dari satu tersangka.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Halbar, M. Ikhsan, mengungkapkan hal tersebut saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

“Yang pasti tersangka kasus korupsi itu lebih dari satu,” ujar M. Ikhsan, Senin (14/9).

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa penyidikan dugaan korupsi bansos tidak hanya berhenti pada satu pihak. Meski demikian, Kejari Halbar belum mengungkap identitas maupun pihak-pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik Kejari Halbar juga telah mengamankan sejumlah dokumen penting dari Dinas Sosial Halbar. Dokumen tersebut berkaitan dengan proses pengelolaan dan penyaluran bantuan sosial yang menjadi objek penyidikan.

M. Ikhsan menyebut, sejak perkara masih berada pada tahap penyelidikan hingga memasuki penyidikan, pihaknya telah memeriksa sekitar 75 orang saksi.

Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah. Penyidik Kejari Halbar bahkan berencana memeriksa sekitar 40 kepala desa (kades) yang berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial tahun anggaran 2023 dan 2024.

Pemeriksaan terhadap para kades dinilai penting untuk mengurai secara lebih terang proses penyaluran bansos, mulai dari penerima hingga mekanisme pertanggungjawaban bantuan di tingkat desa.

Dengan pemeriksaan saksi yang terus meluas dan dokumen yang telah diamankan, arah penyidikan kasus ini kini semakin menjadi perhatian publik, termasuk terhadap pejabat yang memiliki kewenangan dalam urusan bantuan sosial di lingkungan Pemkab Halbar. Salah satunya adalah Kepala Dinas Sosial Halbar Amos Sully Tugugu.

Kejari Halbar masih melakukan pendalaman untuk memastikan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan bansos tersebut.

Penyidikan yang melibatkan puluhan saksi dan rencana pemeriksaan sekitar 40 kepala desa itu sekaligus membuka ruang bagi penyidik untuk mengurai rantai pengelolaan bansos secara menyeluruh. (adi/ask)