PENAMALUT.COM, TERNATE — Penanganan laporan dugaan pengeroyokan terhadap Abdurahman Daeng (35), warga Kota Ternate, memasuki babak baru. Polsek Ternate Selatan menyatakan akan melakukan gelar perkara sebagai langkah untuk menaikkan status penanganan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Perkembangan tersebut disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Polsek Ternate Selatan tertanggal 15 September 2026.
Dalam surat tersebut disebutkan, laporan pengaduan yang diajukan Abdurahman pada 17 Agustus 2026 telah ditindaklanjuti penyidik dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor sekaligus korban.
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, yakni Fadillah Joni, Rani Untung, dan Syahrir Asri.
Selain itu, penyidik telah memeriksa dua pihak yang dilaporkan, yakni Anas Rauf Umaternate dan Galdi Kaunar.
Setelah rangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik menjadwalkan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan peningkatan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kasus ini bermula ketika Abdurahman mengaku menjadi korban dugaan pengeroyokan di Kost Sakura, Kelurahan Gambesi, Kecamatan Ternate Selatan, pada Senin (17/8) sekitar pukul 18.00 WIT.
Ia diduga dikeroyok setelah dituduh mencuri telepon seluler milik seorang pria bernama Adnan.
Menurut keterangan korban, tuduhan tersebut berujung pada tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Abdurahman mengaku mengalami luka-luka akibat kejadian tersebut.
Tidak terima dengan dugaan aksi main hakim sendiri, Abdurahman bersama kuasa hukumnya kemudian melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polsek Ternate Selatan sekitar pukul 19.00 WIT pada hari yang sama.
Laporan tersebut teregistrasi dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor: STPL/103/VIII/2026/SPKT/Polsek Ternate Selatan.
Kuasa hukum korban, Desy Karinina Buamona, mengapresiasi proses penyelidikan yang telah dilakukan polisi. Namun, ia meminta penyidik segera memberikan kepastian hukum terhadap perkara tersebut.
“Kami mendesak Polsek Ternate Selatan agar segera menetapkan para tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Tindakan main hakim sendiri dengan menuduh tanpa dasar lalu menghajar korban hingga babak belur tidak bisa dibiarkan dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Desy.
Menurutnya, tuduhan pencurian tidak dapat dijadikan alasan bagi seseorang untuk melakukan kekerasan terhadap orang lain.
Ia menegaskan, apabila seseorang diduga melakukan tindak pidana, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan main hakim sendiri.
“Kami berharap penyidik bekerja secara profesional, transparan, dan objektif. Identitas pihak-pihak yang diduga terlibat sudah kami sampaikan. Karena itu, kami meminta agar kasus ini segera memiliki kepastian hukum,” tegasnya. (ask)














