PENAMALUT.COM, WEDA — Pengelolaan anggaran proyek konstruksi dan rehabilitasi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) pada tahun anggaran 2025 menjadi sorotan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan sejumlah persoalan serius dalam pelaksanaan proyek yang nilainya mencapai sekitar Rp740,3 juta.
Temuan tersebut berkaitan dengan denda keterlambatan penyelesaian lima paket pekerjaan serta kekurangan volume pada delapan paket pekerjaan. Total terdapat 13 paket proyek yang masuk dalam catatan pemeriksaan BPK.
Persoalan ini tidak hanya menyoroti kepatuhan penyedia jasa terhadap kontrak pekerjaan, tetapi juga membuka pertanyaan mengenai pengawasan dan tanggung jawab pejabat terkait, termasuk Kepala Dinas Pendidikan Halteng selaku pimpinan organisasi perangkat daerah yang mengelola anggaran tersebut.
Berdasarkan rincian dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, total nilai denda keterlambatan dari lima paket pekerjaan mencapai Rp192.322.211,55.
Lima pekerjaan tersebut masing-masing pembangunan pagar SMP Negeri 24 Halmahera Tengah dengan denda Rp26.138.811,81, pembangunan enam unit rumah dinas guru di Kecamatan Pulau Gebe sebesar Rp10.307.027,03.
Kemudian, rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan berat beserta perabotnya pada SMP Negeri 2 Halmahera Tengah sebesar Rp79.200.000, pembangunan 14 unit rumah dinas guru di Kecamatan Weda Timur sebesar Rp74.978.765,50, serta pembangunan rumah dinas guru beserta perabotnya di SDN 3 Weda sebesar Rp1.697.607,21.
Dari total kewajiban denda tersebut, baru Rp36.445.838,84 yang tercatat telah disetorkan ke kas daerah. Setoran itu terdiri atas Rp26.138.811,81 berdasarkan bukti penerimaan tertanggal 6 Mei 2026 dan Rp10.307.027,03 berdasarkan bukti penerimaan tertanggal 29 April 2026.
Dengan demikian, masih terdapat kekurangan penerimaan daerah dari denda keterlambatan sebesar Rp155.876.372,71 yang harus ditindaklanjuti.
Selain denda keterlambatan, BPK juga menemukan kekurangan volume pada delapan paket pekerjaan dengan total nilai mencapai Rp547.979.680,14.
Rinciannya, pembangunan pagar SMP Negeri 14 Halmahera Tengah sebesar Rp10.705.317,69, rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan berat beserta perabotnya di SMP Negeri 2 Halmahera Tengah sebesar Rp116.029.714,34.
Selanjutnya, pembangunan 14 unit rumah dinas guru di Kecamatan Weda Tengah sebesar Rp94.261.488,81, pembangunan 14 unit rumah dinas guru di Kecamatan Weda Timur sebesar Rp97.574.837,78, serta pembangunan rumah dinas guru beserta perabotnya di SDN 3 Weda sebesar Rp8.870.430,59.
Temuan lainnya meliputi pembangunan 14 unit rumah dinas guru di Kecamatan Weda Utara sebesar Rp164.003.767,63, pembangunan ruang kelas baru SDN 3 Weda sebesar Rp36.377.248,64, serta pembangunan ruang kelas baru SD Negeri Woebulen sebesar Rp20.156.874,66.
Dari total kekurangan volume tersebut, baru Rp10.705.317,69 yang tercatat telah dikembalikan ke kas daerah berdasarkan bukti penerimaan tertanggal 30 April 2026.
Sementara itu, laporan pemeriksaan mencatat masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp316.736.471,52 serta potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp220.537.890,93 yang harus ditindaklanjuti.
Jika digabungkan, sisa kewajiban denda keterlambatan dan sisa serta potensi kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume mencapai Rp693.150.835,16.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa sebagian besar persoalan keuangan yang ditemukan BPK belum sepenuhnya diselesaikan melalui pengembalian ke kas daerah.
Kadis Pendidikan Disorot, Konsekuensi Hukum Membayangi
Besarnya nilai temuan tersebut menempatkan tanggung jawab Kepala Dinas Pendidikan Halteng dalam sorotan. Sebagai pimpinan OPD, Kadis memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan pengelolaan anggaran, pengendalian internal, serta pengawasan pelaksanaan program dan kegiatan sesuai kewenangan yang diberikan kepadanya.
Apalagi, temuan tersebut mencakup persoalan berulang dalam pelaksanaan proyek, mulai dari keterlambatan penyelesaian pekerjaan hingga ketidaksesuaian volume fisik dengan pembayaran yang direalisasikan.
Kondisi ini perlu ditindaklanjuti secara serius. Tidak cukup hanya mencatat temuan dan melakukan pengembalian sebagian uang ke kas daerah. Harus dipastikan siapa pihak yang bertanggung jawab, bagaimana proses pengawasan dilakukan, serta mengapa kewajiban penyedia jasa belum seluruhnya diselesaikan.
Untuk itu, aparat penegak hukum perlu mencermati hasil pemeriksaan tersebut apabila ditemukan indikasi penyimpangan, termasuk menelusuri proses perencanaan, pelaksanaan, pembayaran, pengawasan hingga tindak lanjut pengembalian uang ke kas daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Tengah Muksin Ibrahim yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tak merespons hingga berita ini ditayangkan. (ask)












