PENAMALUT.COM, TERNATE – Empat terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan Kapal Nautika dan Alat Simulator kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Jumat (28/1) siang tadi.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadiri ke empat tetdakwa, yakni Imran Yakub selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara, Reza selaku mantan Ketua Pokja I ULP Malut, Ibrahim Ruray selaku Direktur Utama PT. Tamalanrea Karsatama, dan Zainuddin Hamisi selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
Dalam pembacaan tuntutan itu, JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut yang dibacakan Mokhsin, Fajar Hidayat dan Sandi, menyatakan para terdakwa bersalah dan dituntut 8 tahun penjara.
“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam surat dakwaan primair JPU,” ujar JPU.
Berikut bunyi tuntut JPU terhadap empat terdakwa;
Terdakwa Imran Yakub, dituntut dengan pidana penjara selama 8
tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa ditahan dan pidana denda sebesar 300 juta rupiah subsidiair pidana kurungan selama 6 bulan.
Terdakwa Reza dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa ditahan dan pidana denda sebesar 300 juta rupiah subsidiair pidana kurungan selama 6 bulan.
Terdakwa Zainuddin Hamisi
dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan peritah agar terdakwa ditahan, dan pidana denda sebesar 300 juta rupiah subsidiair pidana kurungan selama 6 bulan.
Terdakwa Ibrahim Ruray dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa ditahan Rutan, dan pidana denda sebesar 350 juta rupiah subsidiair pidana kurungan selama 6 bulan.
Terdakwa Ibrahim Ruray juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar 4,5 miliar lebih dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Ke empat terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebagai informasi, sidang dengan agenda tuntutan tersebut dipimpin langsung oleh Achmad Ukayat selaku ketua majelis hakim didampingi dua hakim anggotanya, Khadijah Amalzain Rumalean dan Aminul Rahman. (gon/ask)












What i do not understood is in reality how you’re now not actually much more smartly-preferred than you might be now. You are very intelligent. You already know therefore significantly when it comes to this matter, made me for my part imagine it from so many various angles. Its like women and men are not involved until it’s one thing to do with Woman gaga! Your personal stuffs nice. All the time handle it up!
Hey there! I’m at work browsing your blog from my new iphone 4!
Just wanted to say I love reading through your blog and look forward to all your posts!
Carry on the fantastic work!
Good day! This is kind of off topic but I need some help from an established blog. Is it tough to set up your own blog? I’m not very techincal but I can figure things out pretty fast. I’m thinking about making my own but I’m not sure where to begin. Do you have any points or suggestions? Thanks
I really enjoy reading through on this internet site, it has got fantastic articles. “Don’t put too fine a point to your wit for fear it should get blunted.” by Miguel de Cervantes.
I’m still learning from you, as I’m trying to reach my goals. I absolutely love reading all that is posted on your site.Keep the tips coming. I enjoyed it!