PENA – Pemerintah Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Halmahera Selatan, menambah jumlah penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD) menjadi 75 orang dari yang sebelumnya hanya 11 orang.
Desakan kepada Pemdes Laromabati ini datang dari warga yang tidak terima karena hanya 11 penerima BLT, padahal banyak warga telah kehilangan mata pencaharian di desa berpenduduk 800 lebih tersebut.
“Kalo bilang kehilangan mata pencaharian, torang yang banyak-banyak di desa ini juga kehilangan. Bukan cuma dorang 11 orang itu saja. Pemerintah Desa (Pemdes) ini torang tara mangarti bagaimana kong yang dapa cuma 11 orang itu,” jelas seorang warga RT 03 Desa Laromabati yang enggan namanya disebutkan, kepada Penamalut, Sabtu (9/5).
Tidak hanya itu, Masita Hi Sedek, warga Laromabati lainnya, turut mempertanyakan alasan Pemdes terkait hanya 11 penerima BLT. Masita bilang, Pemdes tidak berikan bantuan kepada sebagian masyarakat karena ada anak mereka yang PNS, padahal berbeda KK dan beda urusan. Semua orang merasakan dampak karena Covid-19, harusnya Pemdes tau kesengsaraan warga.
“Pemdes kira torang babadiam ini karena torang bodoh kaapa. Ada hidup sama-sama kong tara baku bapikir tu. Orang pe banyak yang sengsara bagini kong dapa cuma 11 orang bagaimana,” tegasnya.
Desakan dari berbagai pihak tersebut akhirnya ditanggapi Pemdes Laromabati, sebingga pada Senin (11/5), jumlah penerima BLT daitambah dari 11 menjadi 75 orang.
Kepada Penamalut, Kepala Desa Laromabati, M. Irham Saban, berkilah jika 11 penerima BLT awal hanya untuk uji publik. Setelah itu, jika sesuai hasil pendataan ada warga yang layak, maka akan ditambah jumlah penerima BLT.
“Jadi 11 kemarin itu hanya uji publik. Setelah itu akan kita tambahkan jika ditemukan ada warga yang layak menerima,” jelas Irham kepada Penamalut via telepon genggam, Selasa (12/5).
Sementara itu, dalam menyikapi dampak pandemik Covid-19, ketentuan Kementerian Desa tentang penerima BLT dari DD adalah untuk warga yang terdampak Covid-19. BLT ini disalurkan untuk pemenuhan kebutuhan dasar atau pokok masyarakat dengan sasaran keluarga miskin non PKH atau bantuan pangan non-tunai yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit kronis.
Selain itu, dalam ketentuan juga ditulis, jika dokumen penetapan data KK penerima BLT-DD dilaporkan dan disahkan oleh Bupati/Walikota atau dapat diwakilkan Camat dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja per tanggal diterima. Maka, kata Irham menyangkut uji lapangan penerima BLT adalah alasan yang tidak jelas. (cun)
Hi there to all, it’s genuinely a pleasant for me to pay a visit this site, it consists of precious
Information.