Jelang Verfak, Bawaslu Ternate Ingatkan PPS dan Panwaskel Patuhi Aturan

Anggota Bawaslu Ternate, Sulfi Majid.

PENA – Tahapan verifikasi faktual (Verfak) tingkat kelurahan akan digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate 24 Juni mendatang. Untuk tahapan tersebut, Anggota Bawaslu Ternate Sulfi Majid, memastikan akan berlangsung secara ketat, jujur, teliti, tertib dan profesional.

Terdapat 12.442 nama pendukung akan diverifakasi oleh Bawaslu dari pasangan calon walikota dan wakil walikota jalur perseorangan, Muhdi B. Hi. Ibrahim dan Gazali Westplat. Dari jumlah tersebut, uangkap Sulfi, sebanyak 11.737 nama pendukung terdaftar dan 705 lainnya tidak terdaftar.

“Salah satu pokok penting dalam proses verifikasi faktual adalah untuk memastikan bahwa dari setiap orang pemilik KTP tersebut benar atau tidak menyatakan dukungannya kepada bakal pasangan calon perseorangan,” jelas Sulfi, Jumat (19/6).

Tambahnya lagi, ditegaskan dalam Pasal 48 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, verifikasi faktual dilakukan menggunakan metode sensus dengan menemui langsung pendukung pasangan calon berdasarkan KTP yang diserahkan.

“Karena itu, PPS harus benar-benar melakukan verifikasi faktual dengan menjangkau secara langsung setiap pendukung tersebut untuk memastikan kebenaran dukungan, bahwa setiap pendukung yang memberikan dukungan terhadap bakal pasangan calon perseorangan tersebut memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat,” terangnya.

Sedangkan dalam Pasal 185B UU Nomor 10/2016, menegaskan bahwa Anggota PPS, Anggota PPK, Anggota KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi atau petugas yang diberi kewenangan dalam melakukan verifikasi dan rekapitulasi, apabila dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap dukungan calon perseorangan dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikit Rp 36 juta dan paling banyak Rp 72 juta.

“Maka saya tekankan kepada seluruh jajaran pengawas kelurahan untuk melaksanakan pengawasan verifikasi faktual secara profesional. PPS se-Kota Ternate juga kiranya dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan tata cara dan prosedur verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan dengan sebaik-baiknya, sehingga nantinya seluruh proses verifikasi faktual benar-benar sesuai dengan ketentuan hukum,” tegas Sulfi. (cun)

Respon (19)

  1. Ping-balik: iTune gift card
  2. Ping-balik: Ks Quik 2000
  3. My spouse and I stumbled over here different web page and thought I
    should check things out. I like what I see so now i’m following you.
    Look forward to looking at your web page for a second time.

  4. Hi, Neat post. There’s an issue along with your site in web explorer, might check thisK IE still is the marketplace leader and a large portion of other folks will pass over your magnificent writing due to this problem.

Komentar ditutup.