Walikota Ternate Lolos Dari Dugaan Pelanggaran Pilkada

Anggota Bawaslu Ternate, Sulfi Majid.

PENA – Bawaslu Kota Ternate telah menyatakan menghentikan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Walikota Ternate terkait pergantian jabatan di lingkup Pemkot Ternate. Keputusan Bawaslu ini berdasarkan rapat pleno yang digelar, Jumat (3/7) hari ini.

“Kajian dan analisis serta pertimbangan hukum terhadap keseluruhan fakta telah dilakukan, dan berkeputusan menyatakan menghentikan dugaan pelanggaran atas pergantian pejabat di lingkup Pemkot,” jelas Anggota Bawaslu Kota Ternate, Sulfi Majid.

Sulfi mengatakan, dalam kajian dan analisis serta pertimbangan hukum telah mengurai ketentuan Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, yang menegaskan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Selain itu, mengurai Surat Edaran Nomor 273/478/SJ tentang Penegasan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Serentak Tahun 2020, pada angka romawi III Pergantian Pejabat oleh Kepala Daerah Yang Melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2020, angka 2 menyebutkan bahwa  Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada  Pasal 71 Undang-Undang Nomor  10 Tahun 2016 adalah Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota yang menyelenggarakan Pilkada baik yang mencalonkan maupun yang tidak mencalonkan diri dalam Pilkada.

Angka 3  mengisyaratkan bahwa pergantian Pejabat sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 71 Ayat (2) UU No. 10/2016 adalah Pejabat Struktural yang meliputi  Pejabat Pimpinan Tinggi  Madya,  Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas. Sedangkan Pejabat Fungsional yang diberi tugas tambahan memimpin  satuan/unit kerja meliputi Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas, dan Angka 4, mengisyaratkan bahwa khusus pengisian Sekretaris Panitia Pemilihan  Kecamatan  (PPK), Sekretaris  Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) serta selain dimaksud pada angka 3 (tiga) di atas, tidak perlu mendapat persetujuan tertulis Menteri.

Ketentuan tersebut kemudian dikaitkan dengan fakta dalam klarifikasi terhadap saksi, ahli, dan Wakil Walikota Ternate, sehingga mengenai dengan Keputusan Walikota Ternate Nomor 824/2342/2020 Tanggal 23 Juni 2020 tidak bertentangan dengan kualifikasi sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 maupun Surat Edaran Nomor 273/478/SJ tentang Penegasan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Serentak Tahun 2020, dikarenakan 9 (sembilan) orang Aparatur Sipil Negara merupakan staf pelaksana, bukan Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional, sehingga Keputusan Walikota Ternate Nomor 824/2342/2020 Tanggal 23 Juni 2020, tidak memerlukan persetujuan tertulis dari Menteri.

“Olehnya itu, Bawaslu Kota Ternate dapat menyimpulkan bahwa dugaan pelanggaran pemilihan terhadap ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang dilakukan oleh Walikota Ternate tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan,” tandas Sulfi. (*)

Respon (21)

  1. Ping-balik: 1win
  2. Ping-balik: lotto888
  3. Ping-balik: pgslot
  4. Ping-balik: car detailing
  5. Ping-balik: Mostbet app
  6. Ping-balik: sex 2024
  7. Ping-balik: ufabtb
  8. Ping-balik: Dnabet.com
  9. Superb blog you have here but I was curious about if you knew of any forums that cover the same topics discussed here? I’d really love to be a part of online community where I can get advice from other knowledgeable people that share the same interest. If you have any suggestions, please let me know. Many thanks!

  10. Ping-balik: Strong Pain Killers
  11. ItÂĶs truly a nice and useful piece of info. I am glad that you simply shared this helpful information with us. Please stay us informed like this. Thank you for sharing.

Komentar ditutup.