Lokal  

Hitung-hitungan PT BPJ Galela, Pajak Dibarter Infrastruktur

Pertemuan antara Gempur dan DPRD Halut, membahas terkait aktivitas perusahaan tambang di Desa Bobisingo dan Mamuya, Halmahera Utara, Selasa (1/9).

PENA – Kehadiran PT Berinda Perkasa Jaya (BPJ) yang beroperasi di Desa Bobisingo  kecamatan Galela tidak melalui kesepakatan dengan masyarakat. Pemilik PT BPJ, Kristian Wuisan, mengaku soal izin dan pajak desa semua sudah dipenuhinya. Bahkan kebutuhan masyarakat dari sisi infrastruktur berupa perbaikan kantor desa dan tempat ibadah juga telah dipenuhi.

Diakuinya, terkait dengan tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR), untuk kontraktor proyek itu tidak ada. Karena CSR hanya berlaku di perusahaan pertambangan produksi biji besi, nikel dan emas.

“Kalau kontraktor semua ada CSR, coba undang semua kontraktor yang berada di Halmahera Utara dan tanyakan kalau semua sepakat CSR kita ikuti,” kata Direksi PT BPJ, Kristian Wuisan kepada Penamalut.com, Selasa (1/9).

Diakuinya juga, pihaknya selalu menormalisasi sungai karena setiap hujan air sungai selalu meluap ke perkebunan warga.

“Hal ini  sesuai permintaan warga agar dinormalisasi,” aku Kian, sapaan Kristian Wuisan.

Dia menjelaskan, sebetulnya normaliasi sungai itu kewajiban pemerintah. Hanya masalahnya, di Halut terdapat banyak sungai yang harus digalih.

“Tapi karena kita yang pakai, sehingga materialnya juga kita pakai. Jadi pajak potensi desa itu sebenarnya tidak bermasalah karena kita sudah barter dengan pembangunan di desa,” ujarnya.

Sementara itu, Ahmad Alham selaku warga Desa Bobisingo, membantah pernyataan pemilik PT BPJ. Bahkan menurut dia, kehadiran perusahaan tidak ada kesepakatan dengan masyarakat desa.

“Parahnya lagi, tidak ada sosialisasi ke masyarakat, baik dari pihak pemerintah desa maupun perusahaan,” terang Ahmad.

Kata Ahmad, Kristian Wuisan selaku direksi perusahaan terlalu banyak menghitung apa yang sudah diberikan ke masyarakat. Padahal itu bukan uang pribadi milik Kristian tapi uang perusahaan.

“Kian memberikan bantuan ini hanya kepada orang-orang dekat kades dan kalau lawan politik kades dia tidak membantu,” pungkasnya.

Tambahnya lagi, soal regulasi itu urusan pemkab dan pemprov,  yang dipersoalkan Gempur ini adalah kita ingin melindungi lingkungan dari pengrusakan akibat aktivitas pertambangan.

Ia juga membantah pernyataan Kian, dan mengaku tidak ada pajak yang masuk ke desa. Sebab tidak ada masyarakat yang mengetahui. Persoalan galian yang berada di aliran sungai itu dilindungi oleh PP no 23. Sedangkan kali yang dinormalisasi itu dimanfaatkan sebagai proyek. Bersama mantan kades Bobisingo, pasirnya diduga di jual secara umum. (FN)

Respon (12)

  1. Ping-balik: lottorich28
  2. Ping-balik: Herbalife business
  3. Ping-balik: death row vapes
  4. Ping-balik: sex bao dam
  5. Ping-balik: More Help
  6. Nice post. I was checking continuously this blog and I am impressed! Extremely helpful info specifically the last part 🙂 I care for such information much. I was looking for this particular info for a very long time. Thank you and good luck.

  7. I wish to express my admiration for your kind-heartedness supporting people that absolutely need guidance on in this topic. Your very own commitment to getting the message throughout turned out to be surprisingly significant and has constantly allowed others much like me to reach their aims. Your own valuable suggestions indicates much a person like me and additionally to my peers. With thanks; from everyone of us.

Komentar ditutup.