Setumpuk Masalah di Pemprov Malut: Mulai Dari Utang Hingga Proses Tender Proyek Berbau “Fraud”

Kantor Gubernur Maluku Utara. (Istimewa)

PENAMALUT.COM, SOFIFI – Pemerintah Provinsi Maluku Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Abdul Gani Kasuba dan Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali ditimpa sejumlah permasalahan.

Mulai dari utang pihak ketiga yang belum terselesaikan, hingga masalah proses tender proyek yang dicurigai terjadi “fraud”.

Sejumlah permasalahan ini ditemukan langsung Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur bentukan DPRD Malut.

Dalam rekomendasi pansus LKPJ tahun 2019, belum ditindaklanjuti secara serius oleh Pemprov Malut. Di mana rekomendasi DPRD terkait penyelesaian utang pihak ketiga yang telah menyelesaikan pekerjaan di lapangan, masih terdapat utang bawaan tahun 2013, 2016, 2017, 2018 dan 2019 yang tidak terbayar pada tahun 2020. Bahkan kegiatan belanja tahun 2020 masih menyisakan utang tahun 2021.

Tidak hanya masalah utang yang nilainya mencapai ratusan miliar, anggaran ratusan miliar yang direfocusing untuk pembiayaan penanganan Covid-19 juga dianggap tidak memberikan dampak.

Pemprov Malut tidak mempunyai program penyehatan ekonomi daerah di berbagai aspek ekonomi. Kegiatan refocusing hanya sebagai kegiatan darurat penanganan kesehatan masyarakat dan ekonomi daerah, tetapi tidak mampu memberikan manfaat kepada masyarakat pada masa pendemi.

OPD sebagai pelaksana program kegiatan refocusing dengan nilai yang cukup besar, tidak dapat menjelaskan dan memberikan data penyerapan dana refocusing dan terkesan hanya menghabiskan anggaran daerah.

Dalam dokumen LKPJ Gubernur, tidak dijelaskan tentang daftar kegiatan refocusing yang melekat pada OPD dan capaian kinerja serta realisasinya. OPD yang melaksanakan refocusing anggaran Covid-19, tidak dapat menunjukkan dan menjelaskan data penggunaan anggaran refocusing tersebut. Bahkan realisasi refocusing sebesar 53 milir lebih dan realisasi belanja tak terduga (BTT) sebesar 125 miliar lebih dikelola secara tidak transparan dan akuntabel.

Kewajiban jangka pendek (utang beban dan utang pihak ketiga) sengaja diciptakan oleh pemerintah Pemprov Malut karena lalai dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan fisik belanja modal serta sistem dan prosedur pencairan dana yang terlalu berbelit-belit. Pemprov Malut tidak komitmen terhadap kebijakan zero utang. Nilai utang setiap tahun meningkat membuka peluang terjadi fraud anggaran dengan berkedok utang daerah. Pemprov Malut tidak serius dalam mengendalikan anggaran yang tidak bermanfaat bagi masyarakat di Malut.

Dalam proses tender atau pelelangan barang dan jasa tidak akuntabel dan transparan yang mengakibatkan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan. DPRD menilai hal ini berpeluang terjadinya fraud pengadaaan barang dan jasa.

Selain itu, terdapat utang yang bersumber dari DAK tahun 2019. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 tahun 2019 tentang petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus fisik tahun anggaran 2020 tidak menjelaskan pembebanan/kewajiban daerah untuk menangung utang yang timbul dari dana DAK fisik. Dasar pengakuan utang yang bersumber dari dana DAK fisik tahun 2019 tidak dijelaskan.

Dalam penyusunan anggaran belanja, belum diterapkan analisa standar belanja sehingga satuan ukur dan nilai belanja tidak dapat diukur tingkat efisiensi belanja. Banyak satuan ukur menggunakan “Paket” yang tidak jelas cost drive pemicu besaran anggaran belanja per kegiatan dan output pekerjaan.

“Dalam dokumen LKPJ, tidak dijelaskan pelaksanaan pinjaman SMI dan kegiatan multiyear yang berjalan sejak tahun 2020 dan berapa jumlah utang yang timbul pelaksanaan multiyear. Ini juga menimbulkan sejumlah masalah karena tidak transparan dan akuntabel pengelolaan pinjaman SMI maupun pelaksanaan kegiatan multiyear,” jelas juru bicara Pansus LKPJ Gubernur, Erwin Umar.

Atas permasalahan tersebut, Pansus LPKJ Gubernur 2020 merekomendasikan kepada Gubernur agar segera melakukan evaluasi kinerja terhadap OPD terkait penyerapan anggaran dan pencapaian target program/kegiatan. Meminta Gubernur agar segera melakukan evaluasi terhadap kinerja jajaran Bappeda selaku konsolidator laporan LKPJ Gubernur yang tidak mampu menyajikan informasi penyerapan anggaran, informasi capaian target kegiatan, mengidentifikasi permasalahan penyerapan anggaran serta langkah-langkah untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Gubernur segera memerintahkan Inspektur untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap utang bawaan sebelum tahun 2020 dan utang tahun 2020. Hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu segera ditindaklanjuti dan memberikan laporan kepada DPRD Malut.

Gubernur juga harus transparan dan akuntabel melaporkan pelaksanaan pinjaman SMI dan kegiatan multiyear. Keterlibatan inspektorat sebagai pengawas dalam perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan anggaran sangat diperlukan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabel pengelolaan keuangan daerah.

Pansus LKPJ Gubernur juga merekomendasikan kepada pimpinan DPRD agar membentuk pansus pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa di Pemprov Malut yang dicurigai terdapat fraud pengadaan barang dan jasa. Pimpinan DPRD juga segera membentuk pansus penggunaan realisasi refocusing sebesar 53 miliar lebih dan realisasi BTT sebesar 125 miliar lebih.

“Pansus juga Meminta kepada BPK RI Perwakilan Malut untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap proses pengadaan barang dan jasa. Apabila ditemukan potensi kerugian daerah, maka segera ditindaklanjuti kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” pinta Erwin.

Berdasarkan hasil laporan Pansus LKPJ Gubernur, juga ditemukan dokumen LKPJ Gubernur tahun 2020 ini tidak dijelaskan dengan tema renaca kerja pemerintah daerah (RKPD) dan program prioritas tahun 2020. Padahal, RKPD tahun 2020 merupakan penjabaran rancangan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) per tahun anggaran sebagai panduan pemerintah daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan setiap tahun.

Capaian kinerja pelaksanaan program dan kegiatan tidak dapat dijelaskan oleh pemerintah daerah dalam dokumen LKPJ, sehingga dapat disimpulkan dokumen LKPJ Gubernur tahun 2020 tidak informatif dan akuntabel dalam melaporkan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah.

Penyusunan dokumen LKPJ Gubernur tahun 2020 terkesan disusun secara asal-asalan, tidak berbasis pada data penyerapan anggaran masing-masing OPD. Terdapat perbedaan penyajian data realisasi keuangan dan realisasi fisik (output) dalam dokumen LKPJ dengan penyajian data realisasi keuangan dan fisik OPD.

Dalam dokumen LKPJ juga tidak ditemukan penjelasan permasalahan penyerapan anggaran per OPD dan solusi penyelesaiannya. Hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 dan Permendagri Nomor 18 tahun 2020 sebagaimana telah disebutkan sebagai pedoman penyusunan LKPJ kepala derah. (Red)

Respon (29)

  1. An interesting discussion is worth comment. I think that you should write more on this topic, it might not be a taboo subject but generally people are not enough to speak on such topics. To the next. Cheers

  2. whoah this blog is fantastic i love reading your articles. Keep up the good work! You know, lots of people are searching around for this info, you can help them greatly.

  3. Unquestionably consider that that you stated. Your favourite reason seemed to be at the web the easiest factor to be mindful of. I say to you, I certainly get annoyed whilst other people think about issues that they plainly don’t recognize about. You managed to hit the nail upon the top as smartly as outlined out the entire thing without having side effect , other folks could take a signal. Will probably be again to get more. Thank you

  4. naturally like your website however you need to check the spelling on several of your posts. Many of them are rife with spelling issues and I in finding it very troublesome to inform the reality on the other hand I will surely come again again.

Komentar ditutup.