PENAMALUT.COM, TOBELO – Kekerasaan perempuan dan anak kerap kali terjadi di Kabupaten Halmahera Utara (Halut). Maka dari itu, dibutuhkan regulasi yang dapat meminimalisir kasus kekerasan perempuan dan anak ini.
“Daerah Halut ini harus butuh peraturan daerah (Perda) tentang kekerasan perempuan dan anak,” kata Ketua Komisi I DPRD Halut, Irfan Soekoenay kepada wartawan, Senin (21/6).
Irfan menjelaskan bahwa UUD 1945 sebagai landasan konstitusional secara tegas telah mengatur tentang pentingnya perlindungan terhadap hak asasi manusia, termasuk didalamnya hak-hak perempuan dan anak-anak. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28 B ayat (2), bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Apabila berbagai kebijakan yang dibuat pemerintah berkaitan dengan perlindungan terhadap perempuan dan anak, pada dasarnya kebijakan yang dibuat relatif komprehensif, mulai dari UUD 1945 hingga peraturan-peraturan di bawahnya.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan belum mengatur upaya-upaya perlindungan di daerah, sehingga diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan yang dapat menjamin pelaksanaannya.
“Pentingnya perempuan dan anak-anak memperoleh perlindungan hukum yang memadai, khususnya dari berbagai bentuk tindak kekerasan ditengah semakin menipisnya sikap tenggang rasa dan hormat-menghormati antar sesama warga masyarakat,” ujar politisi PKB itu.
Maka itu, kata dia, dipandang perlu untuk membentuk Perda tentang perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan di Kabupaten Halmahera Utara.
“Dalam Perda tersebut salah satu pengaturan dalam pasalnya wajib mengamanatkan pembentukan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak,” tukasnya mengakhiri.
Sekadar diketahui, informasi yang diterima, banyak kasus kekerasan perempuan dan anak menumpuk di meja penyidik Polres Halut. Ini menandakan bahwa di kekerasan terhadap perempuan dan anak di Halut sangat tinggi. (fnc/red)
jazz music