MAJANG  

BKPSDM Kota Ternate: Risval Dijatuhi Hukuman Disiplin Berat

Kabid Mutasi dan Promosi pada BKPSDM Kota Ternate, Siti Jawan Lessy. (Udi/NMG)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Pemerintah Kota Ternate melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait penjatuhan sanksi terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Risval Tri Budiyanto.

Hasil tindaklanjut rekomendasi KASN ini, Risval dijatuhi hukuman disiplin berat. Maka sebagaimana dalam surat tersebut pada poin C tentang pembebasan jabatannya sebagai Kepala Dinas PUPR.

“Jadi sudah tidak ada polemik lagi soal Risval ini,” jelas Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Kota Ternate, Siti Jawan Lessy kepada wartawan, Rabu (15/9) tadi.

Menurut Siti, ada 3 poin dalam rekomendasi KASN itu. Pertama, meninjau kembali pembebasan Risval Tri Budiyanto dari jabatan. Kedua, melakukan proses pemeriksaan artinya pemeriksaan ini akan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ketiga, meminta persetujuan dari Mendagri.

Proses ini, kata dia, sudah dilaksanakan pihaknya dan berpedoman pada Peraturan Kepegawaian Badan Negara (PRKBN) Nomor 21 tahun 2010 tentang tata cara pemeriksaan penjatuhan dan penyampaian keputusan hukuman disiplin.

Dari surat KASN ini, lanjut dia, sudah bisa diketahui bahwa Risval diperintahkan untuk dilakukan BAP atas dugaan indisipliner sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Ternate.

“Kami sesalkan untuk Risval ini kenapa kami menyurat sampai dua kali, dia tidak datang. Seharusnya ia hadir untuk membela diri atau untuk memberi klarifikasi masalah ini ke wali kota atas tuduhan itu tidak betul, tetapi panggilan pertama tanggal 8 September terus panggilan terakhir hari ini Risval tidak hadir,” tukasnya.

Ia bilang, dalam peraturan PRKBN ini apabila yang bersangkutan tidak hadir 2 kali pemanggilan tanpa harus ada BAP, tetapi langsung dijatuhkan hukuman disiplin dengan bukti menurut pejabat pembina kepegawaian (PPK).

“Saya sangat sesalkan tindakan Risval, dan ini supaya publik juga tahu kenapa kami buat SK PRKBN Nomor 10 tahun 2010 tentang pelaksanaan ketentuan pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai ini,” jelasnya.

“Saya kemudian koordinasi ke wali kota sebagai atasan Risval Tri Budiyanto. Untuk rekomendasi KASN ini sudah selesai dan rekomendasi KASN sudah ditindaklanjuti untuk penjatuhan hukuman disiplin berat. Jadi tidak ada polemik lagi,” pungkasnya. (udi/ask)

Respon (32)

  1. Unlock the incredible potential of Puravive! Supercharge your metabolism and incinerate calories like never before with our unique fusion of 8 exotic components. Bid farewell to those stubborn pounds and welcome a reinvigorated metabolism and boundless vitality. Grab your bottle today and seize this golden opportunity! https://puravivebuynow.us/

  2. Unquestionably believe that which you said. Your favorite reason seemed to be on the net the easiest thing to be aware of. I say to you, I certainly get irked while people think about worries that they plainly don’t know about. You managed to hit the nail upon the top as well as defined out the whole thing without having side effect , people can take a signal. Will probably be back to get more. Thanks

  3. Thanks a lot for sharing this with all of us you really know what you’re talking about! Bookmarked. Please also visit my website =). We could have a link exchange contract between us!

  4. Right now it looks like Drupal is the top blogging platform out there right now. (from what I’ve read) Is that what you are using on your blog?

  5. Ping-balik: turner's

Komentar ditutup.