PENAMALUT.COM, SANANA – Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kabupaten Kepulauan Sula mengimbau kepada pengelola wisata di Kabupaten Sula untuk melengkapi dokumen lingkungan.
Imbauan ini tertuang dalam surat dengan Nomor: 660.1/165/DLHKP-KS/X/2021 ditujukan kepada pengelola tempat wisata yang belum memiliki dokumen lingkungan agar segera mengurusnya.
Kepala Dinas LHKP Sula, M. Ridwan Buamona mengatakan, untuk pemenuhan instrumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) sebagai penguatan tujuan pembagunan berkelanjutan, maka DLHKP Sula mengimbau kepada pengelola tempat wisata yang belum memiliki dokumen lingkungan (UKL-UPL) untuk segera membuatnya.
Ridwan bilang, lokasi wisata yang belum memeliki Dokumen Lingkungan (DL) yakni wisata Jembatan Pelangi di Desa Pohea, wisata Wakayoya di Desa Mangega, dan wisata Pulau Kucing di Desa Fukweu Kecamatan Sanana Utara.
Kelengkapan dokumen ini sebagaimana diisyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 24 tahun 2006 tentang Tata Cara Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, PMLHK Nomor 4 tahun 2021 tentang Daftar Usaha yang wajib memiliki dokumen lingkungan hidup, Surat edaran Bupati Kepulauan Sula Nomor 009/257/KS/IV/2017 tentang rekomendasi penerbitan izin lingkungan bagi kegiatan atau usaha pemerintah.
“Maka dari itu, pengelola tiga objek wisata yang disebutkan itu harus segera membuat dokumen lingkungannya. Karena itu perintah undang-undang, agar supaya aktivitas di lokasi diatur sesuai norma dan tidak melampaui baku mutu kerusakan lingkungan. Sebab jika lokasi itu adalah wilayah konservasi, maka sudah pasti ada manggrove yang akan jadi korban, baik saat pra konstruksi sampai pasca konstruksi. Dokumen lingkungan juga untuk mengatur agar dalam pengelolaan tempat wisata itu ada penanganan pasca beroperasi,” jelas Ridwan kepada wartawan, Rabu (13/10).
Ia juga menegaskan jika pihak pengelola tidak mengindahkan imbauan tersebut, maka DLHKP akan merekomendasikan untuk dihentikan kegiatan usahanya sampai izinnya keluar.
“Mekanisme surat perintah penutupan itu dari dinas. Jadi kalau tidak diindahkan, maka kami tahan sementara usahanya sampai mereka mengurus izin lingkungan,” tegasnya. (ish/ask)
Why users still make use of to read news papers when in this technological
globe everything is presented on net?
Loving the information on this web site, you have done outstanding job on the articles.
What a material of un-ambiguity and preserveness
of valuable know-how concerning unexpected feelings.
I like this post, enjoyed this one appreciate it for posting.
Whats Taking place i’m new to this, I stumbled upon this I have discovered It positively useful and it has aided me out loads. I am hoping to contribute & help other customers like its aided me. Great job.
Merely wanna comment on few general things, The website style and design is perfect, the subject material is very great. “Good judgment comes from experience, and experience comes from bad judgment.” by Barry LePatner.