PENAMALUT.COM, TERNATE – Gugatan eks karyawan/wartawan Malut Post, Aksal Muin, terhadap Surat Kabar Malut Post terus berlanjut.
Ini setelah perundingan Bipartit yang dilakukan Dewan Pimpinan Serikat Pekerja Nasional (DPD SPN) Maluku Utara dengan Malut Post pada hari Rabu (6/10) tidak menemui titik terang.
Penanggung jawab Sekertaris SPN Maluku Utara, Sofyan Abubakar menyatakan, perundingan Bipartit itu gagal dilaksanakan, sehingga dilanjutkan pada tingkat mediasi Triparti yakni Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Ternate.
“Untuk pengaduan ke Disnaker sudah masuk terhitung sejak hari ini,” kata Sofyan, Rabu (13/10).
Menurut dia, jika mediasi Triparti di Disnaker juga gagal atau tidak ada kesepakatan dengab pihak Malut Post, sudah pasti berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Terpisah, Ketua Penanggung Jawab SPN Maluku Utara, Arman Rajak menyesalkan pernyataan dari pihak Malut Post bahwa wartawan/reporter bukan buruh.
“Pernyatan pihak Malut Post sangat keliru dan tidak paham. Maka dari itu, biarkan nanti pada tingkat mediasi Triparti dan pengadilan yang menguji itu,” tuturnya. (gon/ask)
Some really marvellous work on behalf of the owner of this site, utterly great articles.
But wanna state that this is invaluable, Thanks for taking your time to write this.
Regards for this post, I am a big fan of this website would like to go on updated.