Dituduh Mencuri Oleh Amin Drakel, Korban: Saya Malu dan Tidak Terima

Suasana sidang perkara ITE dengan terdakwa Amin Drakel yang digelar, Kamis (28/10) siang tadi. (Aksal/NMG)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Terdakwa kasus tindak pidana melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Amin Drakel, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Ternate, Kamis (28/10) tadi.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Achmad Ukayat, didampingi dua hakim anggota Budi Setiawan dan Ulfa Rery serta dihadiri kuasa hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada kesempatan tersebut, JPU menghadirkan 3 orang saksi, yakni Hj. Fayakun (korban), Putri Amrilia dan Sarina.

Hj. Fayakun selaku saksi korban dalam keterangan di persidangan menceritakan pada waktu itu terdakwa Amin memmosting di Facebook dengan bahasa bahwa masyarakat Ternate dan sekitarnya yang mengenal/mengetahui aktivitas Haji Fayakun (Haji Kun) ataupun yang pernah mempunyai masalah dengan yang bersangkutan atau ada salah barang bukti ini (emas, red) yang mungkin dikenal bisa hubungi saya (Amin, red) melalui inbox.

“Saya ketahui postingan itu dari anak saya,” ungkap Hj. Fayakun ketika dimintai keterangan di persidangan pada siang tadi itu.

Fayakun melanjutkan, Amin telah menuduh dan memosting di facebook bahwa dirinya mencuri. Karena itu, ia tidak terima atas tuduhan tersebut, apalagi terdakwa memosting di facebook.

“Saya dituduh mencuri emas. Saya malu dituduh mencuri tangkap tangan. Saya tidak terima itu,” kesalnya.

Sementara saksi Putri Amrilia menyampaikan, ia mengetahui ada orang yang memosting foto korban dan anaknya dengan kalimat “ada yang kenal orang ini?”.

“Pada postingan itu ada foto Ibu Haji Fayakun dan anaknya. Saya sempat komen juga dalam isi komentar yang diposting, saya bilang infomasi yang disampaikan itu hoaks. Namun setelah itu pak amin japri ke saya, tapi saya sudah tidak balas,” tuturnya.

Hal yang sama disampaikan saksi Sarina, bahwa ia mengetahui postingan tersebut dari ponakan korban Hj. Fayakun. Ia menilai postingan itu tidak baik karena tidak benar.

Terpisah, Fadli S. Tuanane selaku kuasa hukum terdakwa menyampaikan, pihaknya akan menghadirkan dua orang saksi dan satu orang ahli pada sidang selanjutnya yang digelar pekan depan.

Sekedar diketahui, terdakwa Amin Drakel dengan perkara Nomor: 248/Pid.Sus/2021/PN Tte tentang ITE. Terdakwa diancam pidana dalam pasal 45 junto pasal 27 UU ITE. Sidang pertama digelar pada Senin (25/10) lalu dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari JPU. (gon/ask)

Respon (252)

  1. Excellent weblog here! Also your web site rather a lot up fast! What host are you using? Can I get your associate hyperlink on your host? I wish my website loaded up as fast as yours lol

  2. Ping-balik: KIU
  3. Ping-balik: here
  4. of course like your web-site but you need to check the spelling on several of your posts. A number of them are rife with spelling problems and I find it very troublesome to tell the truth nevertheless I’ll surely come back again.

  5. Hi there, just became aware of your blog through Google, and found that it is really informative. I’m going to watch out for brussels. I’ll be grateful if you continue this in future. A lot of people will be benefited from your writing. Cheers!

  6. Wonderful website. A lot of helpful information here. I’m sending it to several buddies ans additionally sharing in delicious. And certainly, thanks for your sweat!

  7. Some genuinely fantastic information, Gladiola I discovered this. “Genuine goodness is threatening to those at the opposite end of the moral spectrum.” by Charles Spencer.

Komentar ditutup.