Hasil Pilkades di Halut Disoal, Dinas PMD Beri Tanggapan

Kepala Dinas PMD Halut, Wenas Rompis. (Chido/NMG)

PENAMALUT.COM, TOBELO – Sebanyak empat calon kepala desa (Cakades) dalam pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Halmahera Utara (Halut), mempersoalkan hasil pemilihan. Ke empat cakades tersebut berasal dari Desa Soma Kecamatan Malifut, Desa MKCM Kecamatan TObelo, Desa Pediwang Kecamatan Kao Utara dan Desa Luari Kecamatan Tobelo Utara.

Ke empat cakades dari desa-desa tersebut umumnya mempersoalkan Daftar Pemiliha Tetap (DPT) yang dianggap tidak sesuai dengan data asli. Tindakan ini dilakukan usai mereka dinyatakan kalah dalam pilkades.

Menanggapi masalah tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Halut, Wenas Rompis mengaku, langsung memanggil panitia pemilihan kades dan pihak BPD di empat desa tersebut.

“Karena panitia ini dibentuk oleh BPD, jadi kami panggil. Kami langsung memverifikasi laporan dari teman-teman yang merasa dirugikan,” buka Wenas saat ditemui wartawan Penamalut.com, Rabu (3/11).

Wenas malanjutkan, dari bukti-bukti yang ditemukan seperti surat yang disodorkan oleh para panitia, semuanya lengkap dan sesuai prosedur. Termasuk sosialisasi DPT yang sempat dituding tak pernah dilakukan.

“Bahkan bentuk sosialisasi DPT dilakukan panitia dengan pengumuman terbuka melalui print out DPT yang ditempel di tempat-tempat perbidatan seperti gereja dan masjid maupun tempat umum lainnya yang tersampaikan kepada seluruh masyarakat,” tambahnya.

Usai menerima laporan hasil pemilihan dari panitia pemilihan kades dan BPD, Wenas langsung menyampaikan surat kepada para Cakades yang merasa dirugikan bahwa hasil pemilihan sudah sesuai prosedur.

“Tapi jika teman-teman yang merasa dirugikan masih mempersoalkan hasil yang sudah diputuskan, maka bisa menempuh ke jalur hukum melalui PTUN,” jelasnya.

Menurutnya, hanya melalui sidang PTUN hasil pemilihan yang telah ada dibatalkan. Apalagi hasil yang diputuskan telah sesuai prosedur. Jika mereka yang merasa dirugikan mengajukan permohonan ke PTUN, Wenas mengatakan bisa saja pihak PTUN menggugat pihak panitia kabupaten untuk membatalkan hasil pemilihan.

“Jadi, silakan saja. Jika masih tidak puas dengan hasil pemilihan bisa mengajukan gugatan ke PTUN,” tutupnya. (fnc)

Respon (14)

  1. Ping-balik: unieke reizen
  2. Ping-balik: more information
  3. Awsome post and right to the point. I don’t know if this is actually the best place to ask but do you people have any ideea where to employ some professional writers? Thanks in advance 🙂

  4. Hi! This is kind of off topic but I need some help from an established blog. Is it hard to set up your own blog? I’m not very techincal but I can figure things out pretty fast. I’m thinking about making my own but I’m not sure where to start. Do you have any ideas or suggestions? Cheers

  5. This is the right blog for anyone who wants to find out about this topic. You realize so much its almost hard to argue with you (not that I actually would want…HaHa). You definitely put a new spin on a topic thats been written about for years. Great stuff, just great!

  6. Ping-balik: weed delivery Toronto
  7. I like what you guys are up also. Such smart work and reporting! Keep up the superb works guys I?¦ve incorporated you guys to my blogroll. I think it will improve the value of my website 🙂

Komentar ditutup.