PENAMALUT.COM, TERNATE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate mulai mendalami dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) piutang macet jasa pandu kapal asing yang tidak disetorkan pihak perusahaan PT. Bintang Timur kepada PT. Pelindo Cabang Ternate.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari Ternate, R. Jefri Huwae melalui Kasi Intel, Abdullah mengatakan, pihaknya sudah menyelidi laporan tersebut. Bentuk tindaklanjutnya telah dilakukan pengumpulan data (Puldata) serta pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) dengan memintai keterangan sejumlah pihak.
Pihak yang telah dimintai keterangan itu, kata Abdullah, pihak Pelindo sebanyak 6 orang, agen kepelabuahan Ahmad Yani 3 orang, dan dari Asosiasi satu orang.
“Pihak-pihak lain juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Belum dipanggil akan kami panggil untuk memberikan keterangan agar membuat terang kasus ini,” katanya kepada wartawan, Selasa (16/11).
Lanjut Abdulla, dalam waktu dekat akan dipanggil pihak perusahan PT. Bintang Timur untuk dimintai keterangan. Bahkan tidak menutup kemungkinan pihak-pihak yang sudah memberikan keterangan juga akan dipanggil kembali.
“Akan dipanggil lagi, karena kasus ini baru tahap penyelidikan permintaan keterangan berupa klarifikasi,” ujarnya.
Sekadar diketahui, dugaan piutang macet jasa pandu kapal asing sejak tahun 2019 sampai 2021 ini pihak perusahaan PT. Bintang Timur tidak menyetorkan kepada PT. Pelindo Cabang Ternate senilai Rp 1.121.915.146. (gon/ask)
Very interesting topic, appreciate it for putting up.
You can certainly see your enthusiasm within the paintings you write. The arena hopes for even more passionate writers like you who are not afraid to say how they believe. All the time follow your heart.
Some genuinely nice and useful info on this site, besides I conceive the design and style has got superb features.
This site is my inspiration , really good pattern and perfect written content.