PENAMALUT.COM, LABUHA – Aktivitas pertambangan galian C milik CV Modern Maju yang berlokasi di Dusun Sungaira, Desa Wayamiga, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, disebut telah mengantongi perizinan sejak 2024.
Hal tersebut ditegaskan pemilik CV Modern Maju, Jervis Geovany Leo, saat ditemui, Minggu (27/9).
Jervis mengatakan, aktivitas galian C yang selama ini dijalankan perusahaannya telah memiliki izin yang diterbitkan melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Maluku Utara.
“Izinnya terbit sejak 2024. Jadi saya tegaskan itu tidak lagi ada masalah,” jelasnya.
Menurut dia, pemberitaan mengenai aktivitas galian C tersebut sebelumnya terjadi karena adanya miskomunikasi. Ia juga menjelaskan bahwa pengangkutan material dari lokasi galian tidak berlangsung setiap hari, melainkan menyesuaikan dengan kebutuhan atau permintaan pembeli.
“Tidak setiap hari pengangkutan, kadang satu atau dua kali saja. Itu pun kalau ada yang perlu,” ujarnya.
Jervis turut memberikan klarifikasi terkait pernyataannya yang sebelumnya disebut menyamakan wartawan dengan preman. Ia menegaskan, pernyataan tersebut tidak ditujukan kepada wartawan secara umum, melainkan kepada individu tertentu.
“Yang saya sebutkan itu bukan atas nama wartawan, tapi kepada individu orang. Jadi saya tidak bermaksud menganggap wartawan seperti preman,” jelasnya.
Ia juga memastikan aktivitas galian C CV Modern Maju akan tetap memperhatikan kondisi masyarakat di sekitar lokasi, khususnya warga Dusun Sungaira.
Pemilik toko Modern Mart itu juga menyebut pihaknya akan mengedepankan aktivitas yang ramah lingkungan dan memastikan kegiatan tersebut tidak mengganggu kesehatan maupun kehidupan warga setempat.
“Saya jamin tidak akan berdampak pada kesehatan warga. Karena aktivitas juga tidak setiap hari,” pungkasnya. (rul)












