PENAMALUT.COM, TERNATE – Terdakwa kasus ITE, Amin Drakel, dituntut 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (16/12) tadi.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU itu dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim, Achmad Ukayat, didampingi dua hakim anggotanya, Budi Setiawan dan Ferdinal.
Dalam tuntutan JPU yang dibacakan Mokhsin menyatakan, terdakwa dr. H. Muhammad Amin Drakel alias Amin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) junto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Atas dasar itulah, terdakwa Amin Drakel dituntut dengan pidana penjara selama 3 bulan dan memerintahkan agar terdakwa ditahan,” jelas JPU.
Terpisah, Fadli S. Tuanane selaku kuasa hukum Amin Drakel kepada wartawan media ini menyampaikan, pihaknya akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang selanjutnya.
“Kami kuasa hukum akan ajukan pembelaan secara tertulis,” singkatnya.
Sidang akan kembali digelar pada Kamis (23/12) depan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa melalui kuasa hukumnya.
Sekadar diketahui, terdakwa Amin Drakel dengan perkara Nomor 248/Pid.Sus/2021/PN Tte. Oknum Amggota DPRD Provinsi Maluku Utara ini ditetapkan sebagai tersangka Rabu 26 Agustsus 2021 lalu. Amin Drakel dilaporkan oleh Hj Fayakun pada 9 April 2020. Saat itu, unggahan status di akun Facebooknya, Amin Drakel menyebutkan Hj. Fayakun sebagai pencuri emas.
Tetapi sebelum itu, Amin Drakel juga telah divonis bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Hj. Fayakun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate. Terdakwa Amin Drakel jatuhi pidana selama 5 bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun berakhir. (gon/ask)
Hi there! This post couldn’t be written any better! Reading through this post reminds me of my previous room mate! He always kept talking about this. I will forward this article to him. Pretty sure he will have a good read. Thank you for sharing!
Thanks for another informative site. Where else could I get that type of information written in such an ideal way? I have a project that I am just now working on, and I’ve been on the look out for such info.
I have recently started a site, the info you provide on this site has helped me tremendously. Thank you for all of your time & work.
Hi! Do you use Twitter? I’d like to follow you if that would be okay. I’m absolutely enjoying your blog and look forward to new updates.