Amin Drakel Dituntut 3 Bulan Penjara, Majelis Hakim Diminta Putuskan Hukuman Maksimal

Sekretaris DPD KAI Malut, Roslan. (Aksal/NMG)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Tuntutan pidana penjara tiga bulan terhadap terdakwa kasus ITE, Amin Drakel alias Amin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mendapat sorotan publik.

Tuntutan tiga bulan penjara terhadap oknum Anggota DPRD Malut ini dianggap sudah mencederai rasa keadilan. Di mana seharusnya JPU hadir dalam persidangan selain karena perintah undang-undang, juga seharusnya merupakan wakil korban untuk dapat mewakili rasa keadilan yang diinginkan oleh korban terhadap pelaku.

Persoalan tuntutan berapa lama ancaman masa pemidanaan terhadap terdakwa itu merupakan tugas dan kewenangan JPU, akan tetapi setidaknya dalam membuat suatu surat tuntutan harus memperhatikan juga fakta persidangan dan fakta lain. Apalagi terdakwa juga sebelumnya sudah pernah divonis bersalah oleh hakim pada Pengadilan Negeri Ternate atas kasus tindak pidana penganiyaan.

“Karena itu, menurut kami dari kacamata hukum pidana maupun doktrin hukum, maka terdakwa sudah termasuk dalam kategori yang hukumnya dapat diperberat ditambah sepertiga sebagaimana diatur dalam pasal 488 KUHP,” ujar Sekertaris Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia Malut, Roslan, kepada wartawan media ini, Jumat (17/12) kemarin.

Menurut Roslan, terdakwa sebelumnya sudah pernah divonis bersalah oleh hakim dan putusan sebelumnya juga telah berkekuatan hukum tetap serta belum lewat 5 tahun. Sehingga itu, majelis hakim yang menangani perkara ini agar dapat memutuskan secara adil dan bijaksana, serta dapat menerapkan hukuman dalam pasal yang disangkakan secara maksimal.

“Tujuannya agar korban mendapatkan keadilan yang diinginkan sejak kasus ini dilaporkan pada tahun 2020 lalu. Kami berharap majelis hakim memutuskan seadil-adilnya,” harapnya.

Sebelumnya pada Kamis (16/12), terdakwa Amin Drakel dituntut pidana oleh JPU dalam Pasal 45 ayat (3) junto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Atas dasar itu, terdakwa Amin Drakel dituntut dengan pidana penjara selama 3 bulan. Bahkan, JPU juga memerintahkan agar terdakwa ditahan. (gon/ask)

Respon (13)

  1. Ping-balik: Learn More Here
  2. Ping-balik: qiuqiu99 slot

Komentar ditutup.