PENAMALUT.COM, TIDORE – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan mulai mempertegas penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pembatasan Aktivitas Pemerintahan dan Masyarakat pada Hari Jumat.
Setelah tiga kali melakukan sosialisasi, Pemkot Tidore akan mulai memberlakukan sanksi terhadap pedagang, pelaku usaha hingga pemilik transportasi umum yang masih melanggar ketentuan pembatasan aktivitas tersebut.
Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, saat memimpin rapat evaluasi penerapan Perwali Nomor 24 Tahun 2026 bersama para Asisten, Staf Ahli dan pimpinan OPD di Ruang Rapat Wali Kota Tidore, Senin (28/9/2026).
Ismail mengatakan, selama tiga kali Jumat, pemerintah melalui OPD teknis telah turun langsung ke pasar dan pusat perbelanjaan untuk melakukan sosialisasi. Namun, pelaksanaan pembatasan aktivitas belum sepenuhnya berjalan sesuai waktu yang ditetapkan.
“Sudah tiga kali Jumat pemerintah kota melalui OPD terkait melakukan sosialisasi dengan turun langsung ke pasar dan pusat perbelanjaan. Namun pembatasan ini belum sepenuhnya dipatuhi tepat waktu,” ujar Ismail.
Menurutnya, masih ditemukan aktivitas pedagang maupun pengguna transportasi umum menjelang waktu pelaksanaan salat Jumat.
Salah satu alasan yang ditemukan di lapangan adalah masih ramainya pembeli sehingga pedagang tetap melayani transaksi. Kondisi tersebut, kata Ismail, tidak bisa terus dibiarkan setelah pemerintah memberikan waktu untuk sosialisasi dan pembiasaan.
Karena itu, pada Jumat keempat penerapan Perwali tersebut, Pemkot Tidore akan mulai memberikan sanksi kepada pihak yang tidak mematuhi aturan.
“Pemberlakuan sanksi ini berupa teguran lisan, teguran tertulis hingga dicabutnya izin usaha maupun izin trayek,” tegasnya.
Ismail menekankan, kebijakan tersebut bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi membangun kebiasaan masyarakat agar pembatasan aktivitas pada Jumat dapat menjadi bagian dari budaya kehidupan masyarakat Tidore.
“Intinya adalah pembiasaan. Kalau kesadaran masyarakat sudah ada dan ini menjadi budaya, maka secara otomatis implementasi Perwali ini akan terwujud,” katanya.
Ia berharap, setelah dilakukan sosialisasi dan pemberian sanksi, masyarakat nantinya dapat mematuhi ketentuan tersebut tanpa harus terus-menerus diawasi pemerintah.
Sementara itu, sejumlah OPD teknis akan menindaklanjuti hasil rapat evaluasi tersebut. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM akan menyampaikan surat serta membagikan flyer kepada pemilik tempat usaha.
Sedangkan Dinas Perhubungan akan menyampaikan ketentuan Perwali kepada Organda dan pengurus bentor. Dishub juga akan memasang spanduk berisi poin-poin pembatasan aktivitas di sejumlah titik pelabuhan penyeberangan.
Dengan langkah tersebut, Pemkot Tidore berharap penerapan pembatasan aktivitas pada Jumat tidak lagi berhenti pada sosialisasi, tetapi benar-benar dipatuhi oleh masyarakat dan pelaku usaha.












