PENAMALUT.COM, JAILOLO – Sejumlah Tambang Galian C di Kabupaten Halmahera Barat diduga tidak mengantongi izin operasional. Tidak hanya itu, aktivitas Galian C ini juga tidak memiliki analisis dampak lingkungan (AMDAL).
Berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Halbar, sejumlah tambang Galian C yang tak memiliki izin itu tersebar di sejumlah wilayah, seperti wilayah Akelamo, Kecamatan Sahu Timur. Di mana aktivitas pertambangan galian C dengan cara penyedotan pasir dari sungai itu masuk ke pemukiman warga, dan tidak termasuk status wilayah pertambang.
Kepala Bidang Pengandalian, Pengelolaan Data dan Informasi Penanaman Modal pada DPMPTSP Halbar, Rauf mengakui, sebagian besar tambang galian C di Halbar tidak memiliki izin.
“Karena memang untuk pengurusan izin itu harus keluar dari satu pintu, dan sampai sekarang itu belum ada satu pun izin yang keluar dari sini (DPMPTSP),” ungkapnya saat ditemui wartawan, Senin (17/1).
Meski, lanjut dia, izin pertambagan Galian C Bukan lagi kewenangan (DPMPTSP) Halbar dan sudah dialihkan ke DPMPSTP Provinsi, namum dari DPMPTSP Malut juga sampai saat ini tidak mengeluarkan izin Galian C ini.
“Tiga hari lalu saya telepon Kabid Pengawasan di provinsi, kata mereka belum ada yang keluarkan izin untuk wilayah Halbar. Kalaupun izin itu keluar, harus sesuai dengan tata ruang Kabupaten Halbar. Semantara untuk wilayah Akelamo itu belum masuk dalam wilayah pertambangan, dan sementara status lahan di wilayah Akelamo masih status lahan pemukiman, bukan pertambagan,” jelasnya.
Terpisah Kepala Bidang Pengendalian, Pelaksana Penanaman Modal DPMPTSP Malut, Sumiyati Maradjabesssy mengatakan, untuk izin pertambangan Galian C sudah masuk kewenangan Provinsi, hanya saja untuk saat ini belum bisa dikeluarkan izin pertambangan. Ini sebab masih menunggu Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang baru, karena masih dilakukan perubahan.
“Kalau masih saja terus dipaksakan untuk melakukan penambangan, maka tentu itu akan berdampak pada lingkungan, terutama pada pemukiman. Apalagi status wilayah masih kategori wilayah pemukiman, bukan wilayah pertambangan. Sehingga harus dihentikan oleh DPMPTSP Halbar,” tukasnya.
Ia menyebut aktivitas penambangan di wilayah Akelamo itu ilegal, karena belum ada izin. Untuk itu, ia meminta agar dihentikan. (kam/ask)
Very interesting info !Perfect just what I was searching for!
When I originally commented I clicked the “Notify me when new comments are added” checkbox and now each time a comment is added I get four e-mails with the same comment.
Is there any way you can remove people from that service?
Bless you!
Hello there, just became aware of your blog through Google, and found that it is really informative. I am gonna watch out for brussels. I’ll appreciate if you continue this in future. Lots of people will be benefited from your writing. Cheers!
Hey there, You have done an excellent job. I’ll definitely digg it and personally suggest to my friends. I’m sure they will be benefited from this web site.
It is in point of fact a nice and helpful piece of info. I’m satisfied that you shared this useful info with us. Please stay us up to date like this. Thanks for sharing.
This is really interesting, You’re a very skilled blogger. I have joined your feed and look forward to seeking more of your fantastic post. Also, I have shared your website in my social networks!
Well I truly enjoyed reading it. This tip procured by you is very effective for correct planning.