PENAMALUT.COM, TERNATE – Praktisi hukum, Muhammad Konoras, mendesak kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Maluku Utara agar segera melakukan penyelidikan atas dugaan persekongkolan yang dilakukan oleh Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Kontruksi (BP2JK) Malut dalam memenangkan perusahaan daftar hitam (blacklist) dalam proyek penahan ombak pantai senilai 43 miliar di Kabupaten Pulau Morotai.
Konoras mengatakan, setiap perusahaan yang berbadan hukum dan masih berlaku tetap memiliki hak untuk mengikuti proses tender proyek milik pemerintah pusat maupun daerah dengan mengajukan segala syarat yang diatur di dalam Pepres Nomor 54 tahun 2010 dan Perpres Nomor 4 tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Namun demikian, kata dia, apabila sebuah perusahaan yang telah memenangkan proses tender, kemudian diketahui perusahan tersebut telah di-blacklist (daftar hitam), maka ini menjadi tanda tanya besar, kenapa perusahaan itu masih bisa memenangkan paket. Sedangkan sanksi yang diberikan terhadap perusahaan itu belum berakhir.
“Artinya perusahaan yang di-blacklist itu pernah merugikan negara atau daerah, tetapi masih diberikan kesempatan untuk mengerjakan proyek, sangat bermasalah,” ujarnya kepada wartawan media ini, Selasa (18/1).
Lanjutnya, memang dari sisi hak mengikuti lelang perusahaan, yang bersangkutan tidak ada halangan. Akan tetapi dari sisi moral, sangat tidak patut memenangkan perusahaan yang sudah masuk daftar hitam.
“Ada kecurigaan saya, bisa saja ada unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam menerapkan pemenang lelang ini,” tandasnya.
Oleh karena itu, secara hukum, aparat penegak hukum, baik jaksa maupun polisi sudah harus melakukan investigasi/penyelidikan untuk memastikan ada indikasi suap menyuap atau tidak.
“Kalau ada ditemukan indikasi suap menyuap, segara dilakukan tindakan hukum. Pengetahun publik setiap proses pelelangan pasti ada permainan untuk memenangkan “konco-konconya” dan tidak pernah ada pemenang murni dari proses tender.Ā Inilah yang selama ini tidak pernah disentuh oleh penegak hukum. Padahal tindakan tersebut sudah terindikasi tindak pidana korupsi, bahkan tindakan penyuapan atau gratifikasi,” ungkapnya.
Sekadar diketahui, BP2JK Malut diduga memenangkan perusahaan PT. Bumi Aceh Citra Persada dalam proyek yang melekat pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Padahal, perusahaan tersebut di-blacklist dan sudah ditayang dalam Portal Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Bahkan perusahaan yang beralamat di Jl.T. Iskandar Nomor 88, Banda Aceh itu diberikan sanksi sejak 28 Desember 2021 sampai 28 Desember 2022 mendatang. (gon/ask)
Great blog here! Also your site loads up fast! What web host are you using? Can I get your affiliate link to your host? I wish my web site loaded up as fast as yours lol
Deference to website author, some great entropy.
Iāve been exploring for a bit for any high quality articles or blog posts on this kind of area . Exploring in Yahoo I at last stumbled upon this website. Reading this info So iām happy to convey that I have a very good uncanny feeling I discovered exactly what I needed. I most certainly will make certain to do not forget this website and give it a look regularly.
he blog was how do i say it⦠relevant, finally something that helped me. Thanks
I’m really enjoying the theme/design of your web site. Do you ever run into any internet browser compatibility problems? A handful of my blog audience have complained about my blog not working correctly in Explorer but looks great in Opera. Do you have any tips to help fix this issue?