Usut Dugaan Persekongkolan Tender Proyek, Kejati Periksa Kepala BP2JK Malut

Kepala BP2JK Malut, Sahdin, saat keluar dari ruang bidang Intelijen Kejati Malut. (Aksal/NMG)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Dugaan persekongkolan pihak Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Kontruksi (BP2JK)
Maluku Utara dalam memenangkan perusahaan daftar hitam (blacklist) atas tender paket senilai 43 miliar di Kabupaten Pulau Morotai mulai diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Ini terlihat pada Selasa (25/1) kemarin, Kepala BP2JK Malut, Sahdin, diperiksa tim penyelidik Kejati. Tidak hanya Kepala BP2JK, Ketua Pokja Muhlis dan satu anggotanya juga dimintai keterangan oleh tim penyelidik bidang Intelijen Kejati.

Amatan wartawan NMG di lapangan, ketiganya mendatangi kantor Adhyaksa itu sekira pukul 11.00 WIT siang kemarin langsung menuju ke ruang Intelijen.

Hingga pukul 15.13 WIT, barulah Kepala Balai (Kabalai) P2JK, Sahdin, keluar dari ruangan tim penyelidik.

Sahdin ketika dicegat wartawan mengatakan, ia sementara lagi diperiksa, sehingga belum bisa memberikan keterangan.

Ketua Pokja BP2JK saat keluar dari ruang tim penyelidik. (Aksal/NMG)

“Nanti semua pemeriksaan telah dan kesimpulan pemeriksaan seperti apa, barulah torang (kami)kasih keterangan,” ujarnya.

Kabalai juga menghidari pertanyaan wartawan menyangkut dugaan persekongkolan yang dilakukan hingga memenangkan perusahaan yang telah di-blacklist.

“Sudah, sudah,” singkatnya sambil berjalan naik ke mobil yang ditumpanginya.

Sementara Ketua Pokja Balai P2JK, Muhlis, keluar dari ruangan penyelidik pada pukul 17.26 WIT. Kepada wartawan media ini, Muhlis mengatakan bawah pemeriksaan itu belum selesai. Sehingga tidak bisa memberikan banyak keterangan.

Senada disampaikan, Ilham selaku anggota Pokja yangkeluar dari ruangan penyelidik pada pukul 21.00 WIT malam tadi. Kepada wartawan, Ilham juga mengaku ini masih dalam tahapan pemeriksaan, sehingga nanti sama tim pemeriksaa.

“Saya bagian stafnya. Nanti saja sama tim,” katanya.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga membenarkan permintaan keterangan tersebut terkait dengan dugaan persekongkolan dalam memenangkan perusagaan blacklist.

“Benar, jadi ini baru dilakukan permintaan keterangan, bukan pemeriksaan. Permintaan keterangan hari ini sebanyak tiga orang, Kepala Balai P2JK, Ketua dan satu anggota Pokja P2JK,” tandasnya singkat.

Sekadar diketahui, BP2JK Malut memenangkab PT. Bumi Aceh Citra Persada yang beralamat di JI.T. Iskandar No. 88 – Banda Aceh masuk dalam daftar hitam (blacklist) dengan berlaku sanksi sejak 28 Desember 2021 sampai 28 Desember 2022 mendatang.

Informasinya, ada dugaan persekongkolan antara petinggi BP2JK untuk memenangkan perusahaan tersebut.

Proyek senilai 43 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 itu melekat pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Maluku, Provinsi Maluku Utara. (gon/ask)

Respon (4)

  1. Can I just say what a relief to find someone who actually knows what theyre talking about on the internet. You definitely know how to bring an issue to light and make it important. More people need to read this and understand this side of the story. I cant believe youre not more popular because you definitely have the gift.

  2. Hi, Neat post. There is a problem along with your website in web explorer, could test thisK IE still is the market chief and a huge part of other people will omit your magnificent writing because of this problem.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *