PENAMALUT.COM, TERNATE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate terus mendalami dugaan korupsi anggaran hibah Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kota Ternate tahun 2018-2019.
Saat ini, lembaga Adhyaksa itu telah memeriksa sejumlah orang. Diantaranya empat Ketua Pokja dan satu orang Bendahara, serta mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Kamis (17/2) tadi, tim penyelidik Kejari kembali memeriksa Ketua Pokja IV PKK Kota Ternate, AH. Ia masuk ke ruang penyidik sejak pukul 10.00 WIT dan keluar pukul 13.49 WIT.
Ketiga dicegat wartawan, AH tidak bisa memberikan keterangannya.
“Saya tidak bisa memberikan keterangan, nanti saja ya,” katanya sambil berlalu.
Terpisah, Kepala Seksi Datun, Safri Abdul Muin, selaku Koordinator Tim Penanganan Perkara Dana Hibah mengatakan, permintaan keterangan ini atas kasus dugaan dana hibah Pemkot kepada PKK Kota Ternate tahun 2018-2019 senilai 2 miliar.
“Jadi hari ini ketua Pokja IV PKK yang kami mintai keterangan. Dimintai keterangan awal guna mendalami dugaan penggunaan dana hibah tersebut,” ujarnya.
Pihaknya sudah meminta keterangan sekitar 6 orang. Namun ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan pihak lain juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Mereka yang dimintai keterangan itu seputar tugas dan fungsinya dalam kepengurusan PKK, serta kegiatan di masing-masing dengan anggran yang digunakan selama 2 tahun yang diduga telah disalahgunakan.
“Permintaan keterangan dilakukan untuk mendapatkan atau mengumpulkan keterangan, bukti, dan data-data yang digunakan untuk menentukan apakah suatu peristiwa yang terjadi merupakan suatu tindak pidana atau bukan,” jelas mantan Kasi Intel Kejari Tidore ini.
Selain dana hibah ke PKK, ada juga dana hibah ke beberapa organisasi/lembaga seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate dan lain-lainnya.
Menurutnya, tim penyelidik juga nantinya akan melihat apakah dalam pemberi hibah ini telah mempedomani Permendagri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah yang bersumber dari APBD dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 tahun 2012 tentang Hibah Daerah yang dilaksankan sesuai dengan asas pengelolaan keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, efektif dan transparan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
“Kami juga akan lihat pemberian dana hibah sudah sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 18 tahun 2014 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaaan dan pertanggungjawaban serta pelaporan monitoring dan evaluasi dana hibah yang bersumber dari APBD Kota Ternate,” jelasnya. (gon/ask)
Enjoyed looking at this, very good stuff, appreciate it.
I have read some just right stuff here. Definitely value bookmarking for revisiting. I surprise how so much attempt you place to make this type of wonderful informative site.
I’m curious to find out what blog platform you happen to be using? I’m experiencing some small security problems with my latest site and I would like to find something more secure. Do you have any solutions?
I think this is one of the so much vital info for me. And i am glad reading your article. However should commentary on few basic issues, The web site style is ideal, the articles is actually excellent : D. Just right process, cheers
Enjoyed reading this, very good stuff, thankyou.
Hi, just required you to know I he added your site to my Google bookmarks due to your layout. But seriously, I believe your internet site has 1 in the freshest theme I??ve came across. It extremely helps make reading your blog significantly easier.
Of course, what a magnificent website and revealing posts, I surely will bookmark your blog.All the Best!
You are my intake, I own few blogs and occasionally run out from to post .
great post.Ne’er knew this, thanks for letting me know.