Putusan Banding Amin Drakel Naik Menjadi Dua Bulan

Terdakwa Amin Drakel saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Ternate beberapa waktu lalu. (Aksal/NMG)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Upaya banding yang dilakukan terdakwa kasus ITE, Amin Drakel yang juga anggota DPRD Maluku Utara atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate yang memvonisnya 1 bulan 15 hari sia-sia saja.

Ini setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara menjatuhkan putusan dua bulan penjara atas banding tersebut.

Humas PN Ternate, Kadar Noh membenarkan putusan PT tersebut.

“Putusan PT kami di PN Ternate sudah terima. Untuk putusan PN Ternate waktu itu terhadap terdakwa 1 bulan 15 hari, sedangkan putusan PT (banding) naik 15 hari. Jadi dua bulan,” katanya kepada wartawan, Selasa (22/2).

Atas putusan tersebut, kata Kadar, pihak kuasa hukum terdakwa mau mengajukan upaya hukum kasasi di Mahkmah Agung (MA).

“Kuasa hukum sudah nyatakan sikap kasasi terhadap putusan banding,” akunya.

Sementara terdakwa Amin Drakel melalui kuasa hulumnya, Fadli S. Tuanane menuturkan, pihaknya sudah mengajukan banding setelah putusan PN Ternate beberapa waktu lalu.

“Yang jelas kalau putusan bandingnya naik atau merugikan, kami tetap upaya hukum kasasi,” singkatnya.

Sebelumnya majelis hakim PN Ternate dalam amar putusannya mengadili, menyatakan terdakwa Amin Drakel telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi eletronik memiliki penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dalam dakwaan tunggal. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 bulan dan 15 hari.

Bahkan, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera ditahan. Perbuatan terdakwa memenuhi unsur sebagaimana dalam pasal 45 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Vonis hakim ini lebih ringan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Amin Drakel dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) junto pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. (gon/ask)

Respon (12)

  1. Ping-balik: https://hitoption.net
  2. Ping-balik: ks quik
  3. I’ve been surfing on-line more than 3 hours today, yet I never discovered any fascinating article like yours. It¦s pretty price enough for me. In my opinion, if all website owners and bloggers made just right content material as you probably did, the net shall be a lot more useful than ever before.

  4. Ping-balik: mejaqq
  5. I like this blog very much, Its a really nice post to read and receive info . “The world breaks everyone, and afterward, many are strong at the broken places.” by Ernest Hemingway.

  6. I’ll immediately snatch your rss feed as I can not in finding your e-mail subscription hyperlink or newsletter service. Do you’ve any? Please allow me understand in order that I may subscribe. Thanks.

  7. Hello there, I found your blog by means of Google even as searching for a similar topic, your web site came up, it looks great. I’ve bookmarked it in my google bookmarks.

  8. Hey, you used to write excellent, but the last several posts have been kinda boring… I miss your great writings. Past several posts are just a bit out of track! come on!

Komentar ditutup.