Banding, Hukuman Tiga Terdakwa Korupsi Dana Hibah Panwaslu Halut Bertambah

Pengadilan Tinggi Maluku Utara

PENAMALUT.CPM, TERNATE – Hukuman tiga terdakwa korupsi dana hibah Panwaslu Kabupaten Halmahera Utara bertambah. Ini setelah putusan Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara atas upaya banding yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Humas Pengadilan Negeri Ternate, Kadar Noh, mengatakan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Malut sudah keluar.

“Putusan banding dari PT Maluku Utara sudah turun. Putusan bandingnya naik dari putusan tingkat pertama (PN Ternate),” ungkapnya kepada wartawan Nuansa Media Grup (NMG), Rabu (3/8).

Menurutnya, dalam amar putusan majelis hakim pengadilan tinggi menerima permintaan banding dari JPU dan memperbaiki putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate tertanggal 28 Juni 2022.

Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksudkan dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum dan membebaskan terdakwa dari dakwaan primair.

Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Silvano dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebanyak Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Selain itu, terdakwa Silvano juga dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 740 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan,” ujar Kadar mengutip putusan tersebut.

Untuk terdakwa Gustiar Marudin selaku mantan Bendahara pengeluaran dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Terdakwa dijatuhi pidana tambahan kepadanya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 339.836.596 diganti pidana penjara selama 1 tahun.

Sementara terdakwa Muksin Bonga selaku mantan Ketua Panwaslu, dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama  2 bulan.

Terdakwa Muksin juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 90 juta. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Sekadar diketahui, ketiga terdakwa Muksin Bonga selaku mantan Ketua Panwaslu, Silvano Diaz Hangewa selaku mantan Sekretaris Panwaslu sekaligus PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), dan Gustiar Marudin selaku mantan Bendahara pengeluaran/PNS.

Ketiga diduga menggelapkan anggaran hibah Panwaslu tahun 2015 dan 2016 senilai 7,6 miliar. Berdasarkan hasil audit, kerugian ditaksir mencapai Rp 1,3 miliar.

Sebelumnya, pada Selasa (28/7) lalu, Pengadilan Tipikor Ternate menjatuhkan pidana penjara kepada tiga terdakwa masing-masing. Silvano Diaz Hangewa dipidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Terdakwa Gustiar Marudin selaku mantan Bendahara pengeluaran/PNS dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan serta pidana tambahan kepada terdakwa Gustiar membayar uang pengganti Rp 399 juta.

Sedangkan terdakwa Muksin Bonga dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta, jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan maupun  pidana tamabhan untuk membayar uang pengganti Rp90 juta. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup uang, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Tidak puasa atasan hakim, JPU kemudian melakukan banding ke pengadilan tinggi, lalu majelis hakim pengadilan tinggi memutuskan hukuman ketiga terdakwa bertambah. (gon/ask)

Respon (37)

  1. Ping-balik: pinco
  2. Ping-balik: heyclay
  3. Ping-balik: link
  4. Ping-balik: online videos
  5. Ping-balik: toto slot
  6. Ping-balik: grote blote tieten
  7. Hey there would you mind stating which blog platform you’re using? I’m looking to start my own blog in the near future but I’m having a tough time choosing between BlogEngine/Wordpress/B2evolution and Drupal. The reason I ask is because your design and style seems different then most blogs and I’m looking for something completely unique. P.S My apologies for being off-topic but I had to ask!

  8. Ping-balik: ข่าวบอล
  9. Hey! I know this is kinda off topic but I was wondering if you knew where I could locate a captcha plugin for my comment form? I’m using the same blog platform as yours and I’m having difficulty finding one? Thanks a lot!

  10. Hello, i feel that i noticed you visited my weblog thus i came to “return the want”.I’m trying to find issues to enhance my site!I suppose its good enough to make use of some of your ideas!!

  11. Hiya, I’m really glad I’ve found this info. Nowadays bloggers publish just about gossips and web and this is actually irritating. A good site with exciting content, this is what I need. Thank you for keeping this web-site, I will be visiting it. Do you do newsletters? Can not find it.

  12. Can I simply say what a relief to find somebody who truly is aware of what theyre speaking about on the internet. You definitely know the way to deliver an issue to light and make it important. More folks must read this and perceive this side of the story. I cant imagine youre not more standard because you positively have the gift.

  13. I would like to thnkx for the efforts you have put in writing this blog. I am hoping the same high-grade blog post from you in the upcoming as well. In fact your creative writing abilities has inspired me to get my own blog now. Really the blogging is spreading its wings quickly. Your write up is a good example of it.

  14. Hiya, I am really glad I’ve found this information. Nowadays bloggers publish only about gossips and web and this is really annoying. A good site with interesting content, that’s what I need. Thank you for keeping this web-site, I will be visiting it. Do you do newsletters? Can not find it.

  15. Youre so cool! I dont suppose Ive read something like this before. So good to seek out someone with some unique ideas on this subject. realy thank you for starting this up. this website is one thing that is wanted on the web, someone with a little bit originality. useful job for bringing one thing new to the web!

  16. The subsequent time I read a blog, I hope that it doesnt disappoint me as a lot as this one. I imply, I do know it was my choice to read, but I actually thought youd have something fascinating to say. All I hear is a bunch of whining about one thing that you could possibly fix when you werent too busy looking for attention.

  17. There are some fascinating cut-off dates in this article but I don’t know if I see all of them center to heart. There may be some validity but I’ll take hold opinion till I look into it further. Good article , thanks and we want extra! Added to FeedBurner as properly

  18. Ping-balik: 늑대닷컴
  19. Greetings! Quick question that’s entirely off topic. Do you know how to make your site mobile friendly? My web site looks weird when viewing from my iphone. I’m trying to find a theme or plugin that might be able to correct this issue. If you have any suggestions, please share. Cheers!

  20. Excellent post. I was checking continuously this blog and I am impressed! Extremely useful information specifically the last part 🙂 I care for such info much. I was seeking this certain information for a very long time. Thank you and best of luck.

Komentar ditutup.