DAERAH  

Wali Kota Tidore Tegaskan Pembatasan Jumat, ASN Tak Boleh Lagi Langgar

PENAMALUT.COM, TIDORE — Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen kembali menegaskan kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat dan pemerintahan setiap Jumat. Para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan diminta menjadi contoh dalam menjalankan kebijakan tersebut tanpa alasan.

Penegasan itu disampaikan Muhammad Sinen saat memimpin Apel Pagi Gabungan ASN, PPPK dan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan yang berdomisili di empat kecamatan se-Pulau Tidore, di Halaman Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan, Senin (5/10).

“Saya membuat satu kebijakan pembatasan aktivitas di hari Jumat. Suka atau tidak, ini adalah keputusan yang harus dijalankan. Dinas terkait, Satpol PP, Perindagkop dan Perhubungan setiap Jumat harus pantau. Kebijakan ini wajib hukumnya, ASN harus menjadi contoh,” tegas Muhammad Sinen.

Ia mengingatkan agar ASN tidak justru menjadi pihak yang membuat kebijakan tersebut kehilangan wibawa. Menurutnya, kebutuhan rumah tangga seperti berbelanja kebutuhan dapur dapat diatur di luar waktu pembatasan.

“Jangan lagi ada alasan di waktu pembatasan masih sedang berbelanja. Untuk berbelanja kebutuhan dapur, bisa dilakukan per satu minggu atau bulan,” katanya.

Muhammad Sinen mengaku masih menerima laporan adanya pelanggaran dalam tiga Jumat sebelumnya, terutama yang melibatkan ASN.

“Saya mendapat laporan, pada tiga Jumat sebelumnya masih ada yang lalai, terutama ASN. Untuk itu saya minta mulai Jumat pekan ini, jangan lagi. Dinas terkait akan terus memantau. Bagi yang masih kedapatan lalai, yang bersangkutan akan menerima risiko,” tegasnya.

Ia juga meminta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM serta Dinas Perhubungan menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada para pedagang sayur dari Kabupaten Halmahera Barat.

Para pedagang diminta menyesuaikan waktu aktivitas perdagangan dengan kebijakan pembatasan yang berlaku di Tidore.

“Pedagang sayur dari Kabupaten Halmahera Barat harus diberitahukan bahwa hari Jumat di Tidore ada pembatasan aktivitas. Maka pedagang harus datang Jumat sore, berjualannya Sabtu pagi,” ujarnya.

Tak hanya masyarakat dan ASN, kebijakan tersebut juga diarahkan kepada satuan pendidikan di wilayah Kota Tidore Kepulauan.

Muhammad Sinen meminta Sekretaris Daerah menyurati sekolah-sekolah swasta serta SMA/sederajat agar turut mengikuti kebijakan pembatasan aktivitas tersebut.

“Meskipun jenjang SMA bukan berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten/kota, namun karena berada di wilayah Kota Tidore Kepulauan, maka wajib hukumnya harus ikuti,” tegasnya.

Selain persoalan pembatasan aktivitas Jumat, Muhammad Sinen juga mengingatkan jajaran camat untuk meneruskan imbauan kepada lurah dan kepala desa terkait kondisi musim kemarau.

Ia meminta masyarakat tidak membakar rumput di kebun secara sembarangan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, termasuk saat membuang puntung rokok.

Camat diminta memastikan pesan tersebut benar-benar diteruskan hingga ke tingkat kelurahan dan desa agar masyarakat lebih waspada selama musim kemarau.