Terkuak, Dugaan Kongkalikong Dalam Tender Proyek Masjid Raya Sofifi

Masjid Raya Sofifi

PENAMALUT.COM, TERNATE – Masjid Raya Shafful Khairat, Sofifi, telah selesai dibangun pada tahun 2021 lalu. Namun proyek yang dibangun menggunakan anggaran daerah sebesar Rp 47 miliar sekian itu menyisakan sejumlah masalah.

Tidak hanya tunggakan utang ke pihak ketiga senilai Rp 5 miliar, belakangan terkuak mega proyek itu terjadi kongkalikong dalam tender paket. Di mana perusahaan yang menangani proyek masjid ini sengaja dimenangkan oleh pihak panitia yang ada di Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara.

Hal ini terungkap dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas perencanaan anggaran dan belanja modal tahun 2021-2022 pada Pemerintah Provinsi Maluku Utara oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan. 

Dalam LHP BPK terhadap pekerjaan fisik pembangunan Masjid Raya Sofifi lanjutan (tahun jamak) tahun 2021 tersebut dilaksanakan oleh PT. ALB (Anugerah Lahan Baru) berdasarkan surat perjanjian Nomor: 600.640/SP/DPUPR-MU/APBD/MY/CK/ FSK.01/2020 tanggal 10 Desember 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp 47.987.163.000,00 dengan jngka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 334 hari kalender terkitung sejak tanggal 14 Desember 2020 sampai 13 November 2021.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap proses pengadaan LPSE Pemerintah Provinsi Maluku Utara, pemeriksaan uji petik atas fisik pekerjaan pada tanggal 5 Oktober 2022 yang didampingi oleh PPK, penyedia, dan Inspektorat, dokumen kontrak dan
adendumnya, dokumen penawaran, back up data quantity serta foto dokumentesi diketahui sebagai berikut:

Terdapat indikasi pengaturan dalam proses tender atau tender tidak kompetitif. Paket fisik pembangunan Masjid Raya Sofifi lanjutan (tahun jamak) diikuti oleh 13 peserta tender dengan dua peserta yang memasukkan dokumen penawaran.

Peserta tender PT. ALB dengan nilai penawaran Rp 47.987.163.000,00, HPS (harga perkiraan sementara) Rp 49.000.000.000,00, presentase 97,93 persen. Sementara PT. AWR (Anggaza Widya Ridhamulia) nilai penawaran Rp 41.572.036.816.93, HPS 49.000.000.000,00, presentase 84,84 persen.

Hasil evaluasi adminitrasi, kualifikasi, teknis, dan harga yang dilakukan oleh pokja atas dua peserta tersebut diketahui sebagai berikut bahwa PT. ALB lulus tahapan evaluasi adminitrasi, kualifikasi, teknis, dan harga. Sedangkan PT. AWR gagal pada tahapan evaluasi teknis dengan alasan, tidak melampirkan BPKB sebagai bukti kepemilikan satu unit peralatan utama dump truck dengan Nomor polisi AB 8376 BKN dan tidak melampirkan BPKB sebagai bukti kepemilikan satu unit peralatan utama Concrete dengan Nomor polisi A 9948 ZA.

Hasil perbandingan antara dokumen penawaran yang dimasukkan oleh PT. ALB dan PT. AWR menunjukkan bahwa terdapat persyaratan yang tidak dapat dipenuhi oleh pemenang tender, namun dinyatakan telah sesuai oleh Pokja.

Dalam daftar peralatan utama yang dipersyaratkan seperti Excavator, menurut Pokja bahwa PT. ALB sudah sesuai. Namun hasil pemeriksaan dokumen menunjukan bahwa peserta tidak melampirkan kepemilikan berupa invoice. Sementara untuk PT. AWR sudah sesuai.

Begitu juga dengan dump truck yang daftar peralatan utama PT. ALB sesuai, sedangkan daftar peralatan utama PT. AWR menurut Pokja tidak sesuai. Namun hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan bahwa peserta telah melampirkan dokumen kepemilikan STNK dan atau BPKB.

Hal yang sama juga terdapat pada mobil mixer. Di mana dalam daftar peralatan utama PT. ALB menurut Pokja sesuai. Namun hasil pemeriksaan dokumen menunjukan bahwa sewa tanpa surat perjanjian sewa. Padahal PT. AWR sudah sesuai.

Hal ini dapat disimpulkan bahwa terdapat indikasi pengaturan dalam proses tender pembangunan Masjid Raya Sofifi lanjutan (tahun jamak). Hasil wawancara BPK dengan seluruh anggota tim Pokja Pemilihan I yang ditugaskan untuk menangani paket tersebut secara satu persatu menyatakan bahwa seharusnya PT. ALB tidak lulus persyaratan teknis peralatan utama.

Pokja Pemilihan I juga mengakui hasil evaluasi akhir merupakan keputusan bersama pada aplikasi LPSE.

Sekadar diketahui pekerjaan Masjid Raya Sofifi telah dinyatakan selesai dan diserahterimakan dengan berita acara serah terima (BAST) pertama Nomor: 660.640/PHO/DPUPR-MU/APBDMY/CK/ FSK.01/2020 tanggal 8 November 2021.

Pembayaran pekerjaan telah dilakukan sebesar Rp 47.987. 163.060,00 (100 persen) dengan SP2D terakhir Nomor:01041 SP2D-LSSILPA/BPKAD/II/2022 tanggal 11 April 2022. (gon/ask)

Respon (7)

  1. I have been surfing online greater than three hours these days, yet I by no means discovered any interesting article like yours. It is pretty value enough for me. In my opinion, if all website owners and bloggers made just right content material as you probably did, the internet will probably be a lot more useful than ever before.

  2. Ping-balik: ufabtb
  3. What i do not understood is in truth how you are no longer really a lot more neatly-appreciated than you may be now. You’re so intelligent. You recognize thus considerably with regards to this matter, made me in my view believe it from a lot of various angles. Its like men and women aren’t interested until it is one thing to do with Woman gaga! Your personal stuffs nice. Always deal with it up!

Komentar ditutup.