PENAMALUT.COM, TERNATE – Tunggakan gaji guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada SMA dan SMK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara sudah terbayar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malut, Ahmad Purbaya mengatakan, tunggakan gaji PPPK sudah dibayar. Namun demikian, ia belum mendapatkan informasi dari Bagian Perbendaharaan terkait berapa bulan sudah yang dibayarkan.
Sebab tunggakan gaji guru PPPK sejak tahun 2022 sampai sekarang terdapat 7 bulan.
Ia bilang, pembayaran gaji guru PPPK ini harusnya menggunakan dana alokasi umum (DAU) Earmarking. Akan tetapi DAU Earmarking belum masuk, sehingga menggunakan DAU daerah.
“Jadi nanti DAU Earmarking masuk barulah diganti,” jelasnya. (ask)
I’d have to examine with you here. Which is not one thing I usually do! I take pleasure in reading a post that may make folks think. Additionally, thanks for permitting me to comment!
I am glad to be a visitor of this double dyed web blog! , thankyou for this rare information! .
Perfectly written content material, Really enjoyed reading.